JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang
tengah digodok oleh DPR memasuki fase akhir perumusan draf. RUU tersebut
akan ditajamkan kembali dalam sebuah FGD yang diselenggarakan oleh
Fraksi Partai NasDem sebagai inisiatornya, Rabu (26/7).
Anggota
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luthfi A Mutty menyatakan, kebaradaan
RUU ini penting mengingat peraturan terkait masyarakat adat masih
tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu,
peraturan yang ada dirasakan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat
adat sehingga tidak ada kepastian hukum bagi mereka dalam memperoleh
pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan.
“Oleh
karena itu, pengaturan masyarakat adat secara komprehensif dalam suatu
undang-undang sangat diperlukan untuk meyelesaikan permasalahan ini di
Tanah Air,” terang Luthfi di Kompleks DPR, Selasa (25/7).
Menurut
Luthfi, yang menjadi pengusul RUU ini dalam pembahasan prolegnas 2017,
belum optimalnya pengakuan dan perlindungan terhadap mereka
mengakibatkan munculnya ancaman stabilitas kemananan nasional.
Menurutnya,
masyarakat adat seringkali mengalami konflik, baik antar masyarakat
adat, masyarakat adat dengan masyarakat adat yang lain, maupun antara
masyarakat dengan pemerintah. Dalam menyelesaikan masalah tersebut,
seringkali terjadi benturan ketika hukum adat dihadapkan dengan hukum
nasional.
Mantan
Bupati Luwu Utara ini menegaskan, meski UUD 1945 memiliki dasar dan visi
yang solid atas pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat namun
sampai saat ini belum ada UU yang mengatur secara khusus perlindungan
hak-hak mereka.
“Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, perlu kiranya untuk membentuk Undang-Undang masyarakat adat,” ungkapnya.
Selain
itu, Luthfi melanjutkan, salah satu tujuan pembentukan negara adalah
memajukan kesejahteraan umum. Pilihan tersebut menghadirkan konsekuensi
bahwa negara melalui penyelenggaranya harus bekerja keras untuk
mewujudkan kesejahteraan.
“Kesejahteraan umum ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat ini,” tuturnya.
Politisi
NasDem ini menekankan, keberadaan masyarakat adat sebagai kelompok
minoritas selama ini rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek
kehidupan. Masyarakat adat juga kerap terpinggirkan dalam soal politik
dan hanya dijadikan kepentingan kelompok tertentu dalam suksesi politik.
"Dengan
UU ini, diharapkan masyarakat adat akan mendapatkan kemandiriannya dan
tidak hanya jadi objek kepentingan tertentu," tandasnya.
Pengakuan
terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sendiri diperkuat dalam
batang tubuh UUD 1945 pasca amademen, yaitu dalam Pasal 18B ayat (2).
Dalam pasal ini mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan
undang-undang.[rs]
Posting Komentar
Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya Artanti Tanti biasa di panggil Mba Anti, TKI tinggal di kota Pontian johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro 082354640471 katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan togel dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya.Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya,baiknya melalui jalan togel saja.Dan angka yang di berikan beneran tembus ,4607 dan saya dapat 275 juta alhamdulillah terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. walaupun ini melalui togel
Mbah Suro....
Posting Komentar