ASAHAN
| GLOBAL SUMUT-Personil Polsek Simpang Empat meringkus seorang pria
berinisial Ra, warga Pasar Banjar Dusun XVI Desa Simpang Empat Kecamatan
Simpang Empat karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,
Jumat (14/7).
Kapolsek
Simpang Empat AKP Adi Hayono Sabtu (15/7), mengatakan, tersangka
diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa Ra sering
membawa sabu. Personil Polsek Simpang Empat kemudian mengamankan pelaku
sekaligus menggeledah dan menemukan barang bukti sabu.
Dari
hasil interogasi awal, tersangka membeli barang haram tersebut dari
seseorang berinisial F di Tanjungbalai seharga Rp150 ribu. Selain sabu,
barang bukti lainnya yang diamankan yaitu satu klip plastik diduga
berisi sabu, satu handphone, satu mancis warna kuning dan satu unit
sepedamotor Honda Absolut Revo. Pelaku dijerat Pasal 112 UU RI NO 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan
maksimal 12 tahun penjara.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar