MEDAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
Medan menangkap pengedar sabu berinisial IM alias Amri (23). Dari tangan
Amri, polisi menyita 1 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan berwarna
emas.
“Penangkapan
tersangka IM ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat
kepada Satres Narkoba Polrestabes Medan menyangkut pengedar sabu yang
ada di Komplek Tomang Elok Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sekambing,
Sunggal. Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba
AKBP Ganda Saragih kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap
Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan, Jumat (14/7/2017).
Dalam
proses penyelidikan itu, polisi mendapati fakta bahwa Amri memang
pengedar sabu. Pada Senin (10/7/2017) kemarin, polisi pun menggeledah
tempat tinggal tersangka.
“Tersangka
IM sembunyi di rumah kosnya saat kami gerebek. Awalnya, tim menemukan
barang bukti sabu seberat 1,89 gram dari dalam lemari baju tersangka,”
ungkap Tatan.
Ketika diinterogasi, tersangka yang semula enggan bicara akhirnya buka mulut.
Ia kemudian menunjukkan barang bukti lain yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario 4957 ADY miliknya.
“Nah,
saat jok motor tersangka diperiksa, ditemukan kembali 1 kg sabu.
Anggota yang berada di lapangan sempat melakukan pengembangan, namun
terhenti sampai tersangka ini saja,” katanya. [rs]
Posting Komentar
Posting Komentar