BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Petugas Satuan Narkoba dari Polres
Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 5 orang pengedar, berikut barang
bukti sabu seberat 1,9 Kg, dari Kecamatan Medan Labuhan, Jumat pagi
(7/7/2017).
Mereka yang
berhasil diamankan masing-masing berinisial MY alias J (32), AM (19),
SH alias A (35), SA alias A (30), BA alias B (43).
Saat
diamankan, MY dan AM, yang beralamat di Jalan Chaidir Lingkungan 6
Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, petugas mendapatkan
barang bukti sabu sebanyak 5 gram.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemmi Mandagi mengatakan, berdasarkan hasil
introgasi kepada keduanya, Polisi berhasil menangkap SH alias A (35)
dirumahnya, di Jalan Chaidir Lingkungan 6, Kelurahan Nelayan Indah,
Kecamatan Medan Labuhan.
"Petugas
kembali mengamankan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 35 gram dan
satu unit handphone," kata AKBP Yemmi Mandagi kepada sejumlah wartawan,
di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat petang (07/07/2017).
Berdasarkan
pengakuan SH, polisi pun berhasil menangkap SA alias A (30), di depan
Bank BRI Simpang Kantor Medan, Labuhan, yang berperan sebagai perantara
jual beli sabu. “Dari tersangka SA alias A, petugas polisi berhasil
mengamankan satu unit handphone dan uang kontan sebesar Rp1 juta,”
ungkap Yemmi.
Dari
keterangan SA, polisi pun berhasil membekuk BA alias B (43) di Jalan
Komodor Laut Yos Sudarso Km 18,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan
Medan Labuhan. dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang
bukti berupa lima bungkus sabu seberat 1.500 gram dan satu unit
handphone.
"Saat penangkapan BA, polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena sudah diperingatkan 3 kali tetap melarikan diri," katanya.
Dari
hasil keterangan para tersangka, peredaran narkotika jenis sabu ini
sudah berlangsung selama satu tahun. Peredaran barang haram ini
dikendalikan lagsung oleh AP alias A yang domisilinya berpindah-pindah.
"Sekarang telah mejadi DPO aparat Kepolisian dari Polres Pelabuhan
Belawan.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar