JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Dalam sebulan terakhir setidaknya
ada tiga kasus kekerasan seksual yang diberitakan oleh media massa.
Jumlah ini tentunya menggambarkan rawannya anak-anak dan perempuan
mengalami kekerasan. Di sisi lain, ini memperlihatkan rendahnya sistem
keamanan lingkungan dalam kehidupan sosial di tengah masyarakat.
Kehadiran Perppu Perlindungan Anak yang belum lama terbit juga ternyata
belum berefek besar.
Pengurus
DPP Partai NasDem Joice Triatman mengungkapkan, jumlah kekerasan
seksual terhadap anak dan perempuan sekarang ini sudah seharusnya
dianggap kejadian luar biasa. Sehingga langkah-langkah antisipasi yang
diambil pun harus luar biasa pula.
Selain
itu dibutuhkan tindakan sigap dan cepat jika ada kejadian. Contohnya
adalah apa yang dilakukan oleh Mensos dengan mendatangi dan memberikan
dukungan kepada korban, seperti belum lama ini di Tasikmalaya. Hal ini
dibutuhkan karena selama ini masyarakat kita cenderung juga menyalahkan
korban kekerasan seksual.
“Pemerintah
pusat melalui menteri PPA sudah mencanangkan program 3Ends yang terdiri
dari, Akhiri Kekerasan Perempuan dan Anak, Akhiri Perdagangan Orang,
dan Akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan. Namun tentu ini
saja tidak cukup, pemerintah daerah juga harus melakukan tindakan yang
tepat," lanjut Joice.
Runner
up Miss Indonesia 1 tahun 2005 ini juga menambahkan, jika diperlukan
secara struktural dan formal, setiap daerah harus membentuk satgas anti
kekerasan seksual dan anak seperti yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel.
Dan pemerintah beserta perangkatnya tegas dalam menerapkan UU No 17
Tahun 2016.
“Pendekatan
secara hukum dan aturan saja memang tidak cukup. Kita juga mendesak
melakukan edukasi dan merestorasi budaya Indonesia yang dikenal sangat
perduli, saling asah, asih dan asuh. Kemudian membangun ruang-ruang
publik sebagai tempat interaksi sosial yang dapat menjaga serta
menumpuhkan kepedulian sosial yang akhir-akhirnya meredup karena
individualisme," tambanya.
Data
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa laporan
kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan yang signifikan. Pada
tahun 2014, KPAI menerima laporan sebanyak 656 kasus. Sedangkan pada
tahun 2016, KPAI menerima 3.581 kasus pengaduan masyarakat.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar