MEDAN
DELI | GLOBAL SUMUT-Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabar Hilir Bripka Edi
Heriyanto menangkap satu orang bandar narkotika jenis shabu pada saat
melakukan patroli pos kamling di lingkungan V pasar 4 Kelurahan Mabar
Hilir pada Minggu,(23/7/2017) sekitar pukul 05.15 wib. Tersangka bandar
shabu yang berhasil ditangkap bernama Jefri dengan barang bukti berupa 1
bungkus rokok berisi 11 paket kecil shabu dan 1 buah plastik klip
kosong.
Kapolsek Medan
Labuhan Kompol Yasir Ahmadi, SH. SIK. MH., mengatakan penangkapan
tersebut bermula saat patroli poskamling rutin yang dilaksankan oleh
Bhabinkamtibmas Mabar hilir sekitar pukul 04.00 wib, pada saat
menyambangi pos kamling, Bripka Edi Heriyanto mendapat informasi tentang
adanya dua orang yang dicurigai sebagai penjual narkoba.
Atas
informasi tersebut kemudian Bripka Edi Heriyanto dibantu oleh Kepling
dan awak pos kamling melakukan pengintaian. Kemudian sekitar pukul 05.15
wib, Bripka Edi Heriyanto mendekati kedua TSK yang dicurigai sebagai
penjual narkoba.
Ditempat
terpisah Bripka di Heriyanto menceritakan, saat didekati, keduanya
langsung tampak gelisah dan kemudian Bripka Edi Heriyanto mengambil
bungkusan rokok yang berada disamping kedua TSK, dan ternyata setelah
diperiksa berisi narkotika jenis shabu.
Melihat
hal tersebut satu orang tersangka bernama Adi Kikil (DPO) langsung
melarikan diri, sementara tersangka Jefri tidak berkutik dipegang oleh
Bripka Edi Herianto dibantu oleh Kepling dan awak Pos Kamling.
"Dari
hasil introgasi awal, TSK Jefri mengakui perbuatannya bersama Adi Kikil
(DPO) sedang menunggu pembeli shabu di lokasi penangkapan, saat ini
tersangka Jefri sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit
Reskrim Polsek Medan Labuhan." ungkap Kapolsek Medan Labuhan.[rs/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar