0
RANTAU PRAPAT | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya yang sudah ditetapkan hukum oleh pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat di pelataran kantor Kejari Jalan Ahmad Yani,  Rantau Prapat, Labuhanbatu, Kamis (13/07/2017).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Kejari Labuhanbatu Setyo Pranoto SH MH, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK, Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi, Bupati Labuhanbatu Utara H Kharuddinsyah SE yang diwakili oleh asisten I Pemerintahan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Dinas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan untuk menyambut HUT Adiyaksa yang ke 57 Tahun. Selain itu, pemusnahan barang bukti ini telah mencapai ambang batas waktu penyimpanan di Kejaksaan Negeri Rantau Prapat dan sudah cukup menimbun dengan ukuran waktu tahunan.

"Barang Bukti ini sudah cukup lama disimpan. Jika semakin lama disimpan akan sangat banyak barang bukti yang menumpuk. Untuk itu, kami melaksanakan pemusnahan ini secara transparan kepada publik. Adanya hal ini, akan menjadi suatu langkah awal dalam pelaksanaan yang berikutnya terjadwal."ucap Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto SH MH dalam kata sambutannya.

Setyo Pranoto yang baru menjabat 3 bulan sebagai Kajari Labuhanbatu juga berharap kepada seluruh bawahannya, agar selalu sigap dalam melaksanakan kinerja. "Saya juga berharap untuk seluruh jaksa dapat bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan kegiatan. Seluruh barang bukti yang telah masuk dan di data. Selain itu, pemusnahan barang bukti di Kejari Labuhanbatu akan disesuaikan penjadwalannya untuk dilakukan pemusnahan. Namun, pemusnahan tersebut sebelumnya sudah ada hasil keputusan dari Pengadilan Negeri.

"Saya berharap, kinerja seluruh Jaksa untuk jauh lebih baik dengan adanya melakukan kegiatan ini. Untuk jadwal pemusnahan barang bukti ini, akan disesuaikan dengan hasil keputusan dan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat."ucap Setyo.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada paparannya mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dari 550 perkara dari tahun 2014 sampai 2017. Perkara yang masuk di Kejari Labuhanbatu ini, kata Setyo adalah hasil penyisihan dari laboratorium Polda Sumut dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu dan kemudian berada di Kejari Labuhanbatu.

"Barang bukti ini dari 550 perkara. Mulai dari tahun 2014 sampai saat ini. Barang bukti ini sebagian dari hasil penyisihan pihak Laboratorium Polda Sumut. Selain itu, untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini akan selalu terjadwal. Agar terjadwal, Kita membuat program yang namanya zero penunggakan barang bukti. Mobil barang bukti akan diaktifkan. Kalau memang barang bukti sudah di sita negara, maka akan kita musnahkan. Untuk barang bukti yang harus dikembalikan maka harus dikembalikan."terang Setyo.

Setyo pun memperkirakan, hampir 70% masyarakat telah menjadi korban narkoba. Untuk itu, dalam ucapannya, selalu menekankan dengan peredaran narkoba yang sudah cukup menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

"Hampir 70% masyarakat yang telah menjadi korban narkoba. Saya pun lebih menekankan dalam hal ini, agar setiap barang bukti narkoba harus selalu menjadi prioritas cepat di musnahkan. Karena, narkoba ini sungguh berbahaya bagi masyarakat."jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkoba jenis ganja, ekstasi, sabu, mesin jackpot, timbangan elektrik, alat isap (bonk), handphone, dan lainnya.[Ricky]

Posting Komentar

Top