RANTAU PRAPAT | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan
sejumlah barang bukti lainnya yang sudah ditetapkan hukum oleh pihak
Pengadilan Negeri Rantau Prapat di pelataran kantor Kejari Jalan Ahmad
Yani, Rantau Prapat, Labuhanbatu, Kamis (13/07/2017).
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkoba jenis ganja,
ekstasi, sabu, mesin jackpot, timbangan elektrik, alat isap (bonk),
handphone, dan lainnya.[Ricky]
Hadir
dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Kejari Labuhanbatu Setyo
Pranoto SH MH, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK, Bupati
Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi, Bupati Labuhanbatu Utara H
Kharuddinsyah SE yang diwakili oleh asisten I Pemerintahan, Kasat
Narkoba Polres Labuhanbatu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Labuhanbatu, Kepala Dinas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ketua Pengadilan
Negeri Rantau Prapat, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat.
Pemusnahan
barang bukti narkoba ini dilaksanakan untuk menyambut HUT Adiyaksa yang
ke 57 Tahun. Selain itu, pemusnahan barang bukti ini telah mencapai
ambang batas waktu penyimpanan di Kejaksaan Negeri Rantau Prapat dan
sudah cukup menimbun dengan ukuran waktu tahunan.
"Barang
Bukti ini sudah cukup lama disimpan. Jika semakin lama disimpan akan
sangat banyak barang bukti yang menumpuk. Untuk itu, kami melaksanakan
pemusnahan ini secara transparan kepada publik. Adanya hal ini, akan
menjadi suatu langkah awal dalam pelaksanaan yang berikutnya
terjadwal."ucap Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto SH MH dalam kata
sambutannya.
Setyo
Pranoto yang baru menjabat 3 bulan sebagai Kajari Labuhanbatu juga
berharap kepada seluruh bawahannya, agar selalu sigap dalam melaksanakan
kinerja. "Saya juga berharap untuk seluruh jaksa dapat bekerja sebaik
mungkin dalam melaksanakan kegiatan. Seluruh barang bukti yang telah
masuk dan di data. Selain itu, pemusnahan barang bukti di Kejari
Labuhanbatu akan disesuaikan penjadwalannya untuk dilakukan pemusnahan.
Namun, pemusnahan tersebut sebelumnya sudah ada hasil keputusan dari
Pengadilan Negeri.
"Saya
berharap, kinerja seluruh Jaksa untuk jauh lebih baik dengan adanya
melakukan kegiatan ini. Untuk jadwal pemusnahan barang bukti ini, akan
disesuaikan dengan hasil keputusan dan ketetapan hukum dari Pengadilan
Negeri Rantau Prapat."ucap Setyo.
Kepala
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada paparannya mengatakan, pemusnahan
barang bukti narkoba ini dari 550 perkara dari tahun 2014 sampai 2017.
Perkara yang masuk di Kejari Labuhanbatu ini, kata Setyo adalah hasil
penyisihan dari laboratorium Polda Sumut dilimpahkan ke Polres
Labuhanbatu dan kemudian berada di Kejari Labuhanbatu.
"Barang
bukti ini dari 550 perkara. Mulai dari tahun 2014 sampai saat ini.
Barang bukti ini sebagian dari hasil penyisihan pihak Laboratorium Polda
Sumut. Selain itu, untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini akan
selalu terjadwal. Agar terjadwal, Kita membuat program yang namanya zero
penunggakan barang bukti. Mobil barang bukti akan diaktifkan. Kalau
memang barang bukti sudah di sita negara, maka akan kita musnahkan.
Untuk barang bukti yang harus dikembalikan maka harus
dikembalikan."terang Setyo.
Setyo
pun memperkirakan, hampir 70% masyarakat telah menjadi korban narkoba.
Untuk itu, dalam ucapannya, selalu menekankan dengan peredaran narkoba
yang sudah cukup menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
"Hampir
70% masyarakat yang telah menjadi korban narkoba. Saya pun lebih
menekankan dalam hal ini, agar setiap barang bukti narkoba harus selalu
menjadi prioritas cepat di musnahkan. Karena, narkoba ini sungguh
berbahaya bagi masyarakat."jelasnya.
Posting Komentar
Posting Komentar