H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak berhasil
meringkus tersangka pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam. Tersangka
yang ditangkap yakni R (37), warga Sialang Muda Kecamatan hamparan
Perak yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK
4760 ABI di TKP Desa Klambir V Kampung.
Kapolsek
Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, AMD, SH. menjelaskan,
penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan pengaduan
dari korban yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu (15/7) malam,
berdasarkan laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak
langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan, dimana dari hasil
penyelidikan didapat informasi mengenai pelaku pencurian sepeda motor
korban.
Tak ingin
berlama - lama, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung melakukan
pengejaran dan penangkapan teradap tersangka R pada Minggu (16/7) dini
hari yang pada awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah
dilakukan introgasi secara intensive akhirnya tersangka mengakui
perbuatannya.
Polsek
Hamparan Perak juga mengamankan tersangka H (23) yang membantu tersangka
R untuk menyembunyikan sepeda motor hasil curian dirumahnya.
"Dari
hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, dirinya mengakui mengenal
tersangka R dan mengetahui bahwa sepeda motor yang diripkan dirumahnya
merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka R,
sehingga dirinya turut kami amankan berikut dengan barang bukti yang
ditemukan dirumahnya." ungkap Kapolsek Hamparan Perak.
"Saat
ini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,
kami juga sedang berupaya mengembangkan kemungkinan TKP lainnya tempat
tersangka R beraksi melakukan tindak pidana curanmor." tutup Kapolsek
Hamparan Perak.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar