BATU
BARA | GLOBAL SUMUT-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) " Rodiah (53) Telah
Melaporkan Peristiwa Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Suaminya Husein
(60) Pada Pihak Hukum Polsek Labuhan Ruku, Kamis Tgl 13 Juli 2017
dengan No. Pol. STPL/163/VII/2017/Sek.Lab.Ruku. Rodiah Pinta Keadilan
atas Penganiayaan Suaminya yang Beralamat Jl Bongang Dusun X Desa Suka
Jaya Kecamatan Tanjung Tiram. Jumat Tgl 21/7/2017.
Penganiayaan
ini terjadi di Pajak Proyek Dusun X Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung
Tiram. Pada hari minggu tanggal 25 Julu 2017 pukul 14.00 Wib.
Pelaku
berinisial "Ln" dkk (25). Terjadinya peristiwa perkara tindak pidana
penganiayaan dilakukan secara bersama - sama kerhadap korban Husein
(60).
Korban
mengalami luka dibagian wajah, kepala, sehingga terlihat memar biram
dibagian wajah. Menurut saksi mata korban di injak injak dibagian dada.
Bahkan korban dicampakan oleh pelaku ke tanah, sehingga korban terjatuh.
Anak korban turut juga terkena pukulan secara berulang ulang mengalami luka dibagian wajah dan kepala.
Selain
itu, salah satu pelaku yang berinisial "Iz" yang ikut memukul korban
mengacungkan benda yang sangat membahayakan nyawa seseorang, benda
tersebut merupakan tandik ikan pari (sundak pari).
An
Kepala Kepolisian Sektor Lab Ruku Ka.SPK C Aiptu Abdul Khalid,
membenarkan adanya salah satu IRT melaporkan terjadinya tindak pidana
penganiayaan suaminya, pelaku yang diduga Ln sesuai nama yang dilapor.
Lanjutnya, terjadinya hal ini akan kita tindaklanjuti sesuai perundang undangan berlaku.[am]
Posting Komentar
Posting Komentar