0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap M alias Y, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Tanjung Mulia Hilir. M alias Y ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 75 gram pada Jumat, 7 Juli 2017 pukul 07.30 wib.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka M alias Y berawal penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tentang peredaran narkotika di Kel. Tanjung Mulia. Dari penyelidikan tersebut didapat informasi tentang tersangka Z (DPO) yang merupakan suami dari M alias Y yang mengedarkan narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penggrebekan namun tersangka Z (DPO) tidak berada dilokasi, yang ada hanya istrinya yaitu tersangka M alias Y. Dari pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 plastik kecil Shabu, 4 plastik besar shabu, 1 buah kaca pin, uang sebesar Rp. 400.000,- diduga hasil dari penjualan shabu, dan 2buah pipet bengkok.

Kasat Narkoba menjelaskan, dari hasil introgasi terhadap tersangka M alias Y bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik suaminya Z (DPO). Tersangka M alias Y juga mengatakan sebelumnya datang seorang pria yang membeli shabu dengan harga Rp. 400.000,- yang diterima oleh tersangka M alias Y.

"Saat ini tersangka M alias Y sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba sementara untuk tersangka Z yang merupakan suami dari M alias Y sedang dalam pengejaran oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan." tutup Kasat Narkoba.[rs/bu]

Posting Komentar

Top