BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
menangkap M alias Y, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan
Tanjung Mulia Hilir. M alias Y ditangkap dengan barang bukti shabu
seberat 75 gram pada Jumat, 7 Juli 2017 pukul 07.30 wib.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edy
Safari, SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka M alias Y berawal
penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
tentang peredaran narkotika di Kel. Tanjung Mulia. Dari penyelidikan
tersebut didapat informasi tentang tersangka Z (DPO) yang merupakan
suami dari M alias Y yang mengedarkan narkotika jenis shabu.
Atas
informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penggrebekan namun
tersangka Z (DPO) tidak berada dilokasi, yang ada hanya istrinya yaitu
tersangka M alias Y. Dari pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 21
plastik kecil Shabu, 4 plastik besar shabu, 1 buah kaca pin, uang
sebesar Rp. 400.000,- diduga hasil dari penjualan shabu, dan 2buah pipet
bengkok.
Kasat Narkoba
menjelaskan, dari hasil introgasi terhadap tersangka M alias Y bahwa
seluruh barang bukti tersebut merupakan milik suaminya Z (DPO).
Tersangka M alias Y juga mengatakan sebelumnya datang seorang pria yang
membeli shabu dengan harga Rp. 400.000,- yang diterima oleh tersangka M
alias Y.
"Saat ini
tersangka M alias Y sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut
oleh penyidik Sat Narkoba sementara untuk tersangka Z yang merupakan
suami dari M alias Y sedang dalam pengejaran oleh Sat Narkoba Polres
Pelabuhan Belawan." tutup Kasat Narkoba.[rs/bu]
Posting Komentar
Posting Komentar