JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Anggota Komisi IV DPR Sulaiman L
Hamzah meminta Kementerian Keuangan meninjau ulang kebijakan pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap gula petani. Semestinya,
pemerintah fokus untuk memajukan petani melalui program-program
pemberdayaan agar petani menjadi produktif, bukan malah memberatkan
dengan PPN 10%. Pengenaan PPN, menurutnya, akan efektif jika para petani
sudah sangat sejahtera tanpa dibayang-bayangi dengan gagal panen atau
rugi akibat biaya produksi yang tinggi.
“Pemerintah
boleh saja memikirkan mendapatkan pajak sebanyak-banyaknya, tapi juga
harus memikirkan kondisi petani. Di Jawa Tengah ada pabrik gula yang
sudah tua itu tutup karena biaya produksi yang sangat tinggi. Tapi ada
satu line yang digunakan untuk menampung tebu petani, tapi itu tetap
saja tidak untung,” paparnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa
(11/07).
Bukan hanya
itu, petani juga dibebani dengan pajak lain ketika bergabung ke
koperasi. Menurut Sulaiman yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia
Provinsi Papua, semua koperasi sekarang dikenai pajak. Tujuannya untuk
menggenjot pendapatan negara dari berbagai sektor termasuk dari
koperasi.
Pengenaan
PPN 10% terhadap gula petani, bagi politisi NasDem ini, adalah kebijakan
yang belum urgen. Ia berpendapat, seharusnya pemerintah memajukan
terlebih dahulu petani dari produksinya sebelum akhirnya dikenai PPN.
Jika itu tidak dilaksanakan pemerintah maka lambat laun pemerintah akan
memaksa petani gula untuk mencari penghidupan lain.
“Kita
lihat saja petani beras, dalam satu hektar itu paling bagus
menghasilkan 8 ton gabah. Tapi fakta di lapangan hanya 4-6 ton. Di bawah
5 ton itu petani sudah rugi sebenarnya,” ungkapnya.
Pendapat
serupa juga disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Ia
meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali penerapan pajak
pertambahan nilai gula petani. Enggartiasto mengaku telah mengirim surat
kepada Kementerian Keuangan agar PPN tidak dikenakan kepada petani.
“Pengenaan
PPN itu diharapkan tidak berlaku bagi petani tebu. Adapun untuk pabrik
gula, baik itu milik pemerintah maupun swasta, tetap bisa dikenakan
PPN,” ujar Enggar.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar