JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) yang diusulkan
oleh sebagian fraksi di DPR tidaklah bertentangan dengan konstitusi.
Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 sama sekali tidak
menganulir Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan
wakil presiden.
“Janganlah
kita berlaku seperti para hakim konstitusi. Biarlah MK nanti yang
menentukan apakah keputusan hasil rumusan DPR dan pemerintah ini
konstitusional atau tidak,” demikian ditegaskan oleh anggota Pansus RUU
Pemilu Johny Plate saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat
paripurna DPR, Kamis (20/7).
Politisi
NasDem ini lebih lanjut menjelaskan, adanya PT justru menjadi ruang
untuk mendapatkan presiden yang berkualitas. Sebab presiden di Indonesia
bukan hanya seorang kepala pemerintahan melainkan juga kepala negara.
Selain
itu, adanya PT akan menjadi modal dasar bagi seorang calon presiden
dalam mendapatkan dukungan politik di parlemen. “Jadi justru dengan PT
inilah kita menginginkan terseleksinya seorang calon presiden yang
berkualitas dan mendapatkan dukungan. Inilah justru yang sejalan dengan
akal sehat,” sambung Johny.
Tidak
hanya itu, Johny juga menyebutkan, dengan adanya PT maka gotong royong
politik terwujud. Sebab ada kerjasama antar partai politik yang
terbangun saat penentuan seorang calon presiden dan wakil presiden.
Rapat
paripurna DPR RI hari ini mengagendakan pengambilan keputusan RUU
Pemilu yang sudah mengalami beberapa kali keterlambatan. RUU ini
menyisakan lima isu krusial, dan isu tentang PT inilah yang menjadi isu
paling alot untuk disepakati. Hingga berita ini diturunkan, rapat
paripurna tengah diskors dan akan dilanjutkan setelah dua jam istirahat.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar