0

JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) yang diusulkan oleh sebagian fraksi di DPR tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 sama sekali tidak menganulir Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Janganlah kita berlaku seperti para hakim konstitusi. Biarlah MK nanti yang menentukan apakah keputusan hasil rumusan DPR dan pemerintah ini konstitusional atau tidak,” demikian ditegaskan oleh anggota Pansus RUU Pemilu Johny Plate saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/7).

Politisi NasDem ini lebih lanjut menjelaskan, adanya PT justru menjadi ruang untuk mendapatkan presiden yang berkualitas. Sebab presiden di Indonesia bukan hanya seorang kepala pemerintahan melainkan juga kepala negara.

Selain itu, adanya PT akan menjadi modal dasar bagi seorang calon presiden dalam mendapatkan dukungan politik di parlemen. “Jadi justru dengan PT inilah kita menginginkan terseleksinya seorang calon presiden yang berkualitas dan mendapatkan dukungan. Inilah justru yang sejalan dengan akal sehat,” sambung Johny.

Tidak hanya itu, Johny juga menyebutkan, dengan adanya PT maka gotong royong politik terwujud. Sebab ada kerjasama antar partai politik yang terbangun saat penentuan seorang calon presiden dan wakil presiden.

Rapat paripurna DPR RI hari ini mengagendakan pengambilan keputusan RUU Pemilu yang sudah mengalami beberapa kali keterlambatan. RUU ini menyisakan lima isu krusial, dan isu tentang PT inilah yang menjadi isu paling alot untuk disepakati. Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna tengah diskors dan akan dilanjutkan setelah dua jam istirahat.[rs]

Posting Komentar

Top