MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)
Tengku Erry Nuradi bersama Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengesahkan
enam rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah
(perda) dalam rapat paripurna DPRD Sumut di gedung dewan Jalan Imam
Bonjol Medan, Kamis (20/7/2017).
Adapun
keenam, ranperda tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan
provsu, ranperda pencabutan Perda Provsu nomor 4 tahun 2013 tentang
pengelolaan air tanah, ranperda perubahan atas perda provsu nomor 3
tahun 2013 tentang pengelolaan panas bumi, ranperda inisiatif DPRD Sumut
tentang perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah
serta ranperda inisiatif DPRD Sumut tentang hak keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Selain
itu, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman
dan dihadiri oleh Gubsu Tengku Erry Nuradi, Plt Sekda Provsu Ibnu Hutomo
serta sejumlah anggota DPRD Sumut dan SKPD Provsu, sebelumnya turut
disahkan ranperda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD
Provsu tahun 2016.
Gubernur
Tengku Erry Nuradi mengatakan, Pemprov Sumut bersama dengan DPRD Sumut
telah mengambil keputusan bersama terkait dengan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu tahun 2016 beserta
dengan lima ranperda lainnya.
“Saat
ini kita sudah mengambil keputusan bersama dengan dewan dan memang ada
beberapa catatan yang kita buat dan hal itu sebagai satu kesatuan dari
ranperda yang telah disahkan,” ujar Erry.
Dikatakan
Erry, banyak sudah waktu yang telah dilalui untuk melakukan pembahasan
terkait ranperda tersebut. Terutama untuk ranperda laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provsu tahun 2016 yang dimulai dari
penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2016 dari BPK RI
Perwakilan Sumut.
“Dalam
LHP BPK kita telah mendapatkan tiga kali opini wajar tanpa pengecualian
(WTP) yang dimulai dari tahun 2014, 2015 hingga 2016. Kita harus
mempertahankan opini WTP ini pada tahun-tahun yang akan datang,” terang
Erry.
Dalam kesempatan
itu, Erry juga mengatakan dari berbagai catatan yang telah disampaikan
terkait ranperda yang telah disahkan akan menjadi perhatian provinsi
untuk melakukan perbaikan. “Dalam pengambilan keputusan ranperda ini ada
beberapa catatan baik dari Fraksi maupun dari Banggar akan menjadi
perhatian kami dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik,” sebut
Erry.
Sebelumnya,
anggota Banggar DPRD Sumut, Nezar Djoeli mengatakan terhadap laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu tahun 2016, dari
catatan kinerja keuangan Pemprov Sumut yang sudah dijabarkan
tergambarkan kalau kinerja keuangan Pemprov Sumut tahun 2016 baik dari
sisi pendapatan maupun dari sisi belanja. “Namun masih ada catatan yang
belum maksimal sebab masih banyak target yang belum terealisasi dengan
baik,” terang Nezar.
Begitu
pun terdapat kemajuan dan pencapaian realisasi pendapatan keseluruhan
sebesar Rp10.440.618.930.410 dengan peningkatan lebih dari 3 persen
dibandingkan pendapatan tahun 2015. Begitu juga pada 3 pos sumber
realisasi pendapatan juga mengalami peningkatan.
Dijelaskan
Nezar, pendapatan signifikan adalah pendapatan pada kelompok transfer
pusat yang merupakan konsekuensi logis dari realisasi yang ada dan
kebijakan pusat. Komponen PAD yang terus mengalami kemajuan bertahan
tertuang pada capaian sebesar Rp4.954.833.100.869 atau sebesar 105,61
persen dari target. Realisasi ini mengalami kenaikan sebesar
Rp70.952.481.560 atau 1,43 persen dari PAD tashun 2015 lalu.
“Di
antara realisasi PAD masih ada pos atau sumber PAD yang tidak mencapai
target pendapatan yaitu pos pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan yang hanya mampu memperoleh Rp259.593.568.323 atau
76,72 persen dari target,” terang Nezar.
Selain
itu, catatan lainnya sumber pendapatan pajak daerah belum mengalami
kenaikan yang signifikan. Sebab, kenaikan hanya 1,43 persen. Artinya,
kinerja intensifikasi dan eksistensifikasi Pemprovsu perlu ditingkatkan.
Selain
itu, belanja langsung juga mengalami penurunan, di mana belanja modal
hanya sebesar 28,07 persen dari target. Belanja modal peralatan dan
mesin 77,19 persen dan belanja modal aset tetap hanya 25,39 persen.
“Dewan juga mengapresiasi Pemprovsu yang telah tiga kali berturut-turut
menerima WTP dari BPK RI,” kata Nezar..[Ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar