MEDAN | GLOBAL SUMUT-Putusan majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Medan yang hanya dan telah menjatuhkan hukuman masing –
masing pelaku pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Belawan mendapat
kecaman yang diduga ada permainan.
Pasalnya,
hukuman masing – masing pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat
(TKBM), Mafrizal, Sabam Parulian Manalu dan Frans Sitanggang hanya
dihukum 1 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta subsidair 2 bulan kurungan,
Kamis (8/6) lalu.
Dengan
demikian, pemilik perusahaan bongkar muat PT Aulia Abadi, Aulia Rahman
kecewa dan mengecam putusan yang dianggap ringan dan telah terjadinya
permainan antara pelaku dengan penegak hukum.
“Saya
selaku korban sangat kecewa dengan putusan hakim, karena jelas para
pelaku telah melakukan pemerasan dan pungli yang dijerat Pasal 335, 368,
378 KUHPidana serta UU No.8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Tapi, putusan kepada para pelaku sangat ringan dan tidak sesuai dengan
perbuatannya,” kesal Aulia Rahman.
Dijelaskan
Aulia Rahman, ketiga pelaku yang merupakan rekan kerja dari perusahaan
BUMN sudah sepatutnya dihukum berat, agar tidak menimbulkan kecurigaan
dan membuka peluang bagi orang lain untuk melakukan kejahatan yang
merugikan perusahaan yang ada di Pelabuhan Belawan.
”Dari
fakta di persidangan, sebelumnya jaksa telah menuntut kepada pelaku 1,6
tahun, akan tetapi ada beberapa pasal yang dihilangkan, jadi kita duga
kuat ada permainan dari hukuman mereka yang sangat ringan,” ungkap Aulia
Rahman.
Menanggapi
itu, kecaman juga datang dari pengamat hukum, Rediyanto Sidi yang
menyesalkan putusan yang dianggap ringan karena tidak sebanding dengan
perbuatan yang telah diperbuat oleh pelaku.
“Seharusnya,
jaksa dapat mengkedepankan profesional dalam menuntut pelaku, karena
langkah putusan itu datang dari tuntutan jaksa. Jadi, tuntutan yang
telah dibacakan jaksa sebelum putusan dianggap ringan,” tegas Rediyanto.
Ditegaskan
dosen UMSU ini, dengan tingginya tuntutan jaksa maka akan mempengaruhi
putusan hakim yang dapat menghukum 1/3 dari tuntutan jaksa.
“Jadi,
kita bisa menduga, putusan yang telah dibacakan hakim bisa jadi ada
permainan dan tidak lagi menjadi rahasia umum. Hanya saja, perlu
pembuktian,” tegas Rediyanto.
Dengan
ringannya putusan hukuman kepada pelaku yang merupakan pucuk pimpinan
dari pengurus TKBM akan memberikan cerminan buruk kedepannya. Karena,
akan membuka peluang bagi orang lain untuk melakukan tindakan yang sama.
“Kita
tahu, pungli menjadi atensi bagi negara. Kalau masalah ini tidak benar –
benar ditegakkan secara hukum, maka akan banyak pelaku lain melakukan
hal yang sama. Jadi, efek jera dan penegakan hukum akan lemah di mata
pelaku kejahatan lainnya,” jelas Rediyanto.
Sekedar
mengingatkan, ketiga pelaku telah melakukan pemerasan dan dan pungli
terhadap perusahaan bongkar muat PT Aulia Abadi hingga mengalami
kerugian sebesar Rp15 miliar di Pelabuhan Belawan.[rs-1]
Posting Komentar
Posting Komentar