BANDUNG
| GLOBAL SUMUT-Bea Cukai Bandung bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea
Cukai Jawa Barat melakukan penindakan terhadap sebuah pabrik minuman
beralkohol ilegal yang beroperasi di daerah Rancasari, Bandung.
Penindakan yang dilakukan pada Sabtu (03/06) ini berhasil mengamankan
21.350 botol minuman keras ilegal, 708 keping pita cukai palsu, dan
14.100 botol kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas minuman
keras ilegal.
Kepala
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Muhamad Purwantoro mengungkapkan
bahwa modus yang dilakukan pemilik pabrik berinisial TPN (38) adalah
dengan membeli minuman beralkohol produksi pabrik resmi dan mengoplosnya
dengan menambahkan etil alkohol, karamel, dan bahan lainnya. “Pelaku
tidak memiliki izin produksi MMEA, selain itu hasil produksinya dilekati
dengan pita cukai palsu, dan ada juga yang polosan,” jelasnya.
Nilai barang bukti yang berhasil disita petugas Bea Cukai mencapai Rp 1,3 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.
Petugas
Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok
ilegal. Ini merupakan rangkaian operasi Patuh Ampadan I yang bertujuan
untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan rokok
ilegal. Dari 7 penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas Bea Cukai
sebanyak 700 Kg tembakau iris senilai Rp 41,8 juta berhasil diamankan.
“Upaya
penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Jawa barat tak lepas dari
tugas dan fungsi utama Bea Cukai di mana untuk melindungi masyarakat
dari peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Selain
itu, untuk memberikan perlakuan adil terhadap para pengusaha yang
memiliki tingkat kepatuhan baik dalam melakukan pembayaran kewajiban
negara,” pungkas Purwantoro.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar