BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Kegiatan peningkatan ruas jalan
(Rijid Beton) K225 senilai Rp 14 miliar kanal tambun tulang menuju
simpang posko desa pematang rambai kecamatan tanjung tiram kabupaten
batu bara sumber dana (DAK) yang dilaksanakan oleh PT Morganda tak
sesuai speksifikasi. Seperti yang terlihat digambar.
Dikarenakan ini, " Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) medan dipinta mengusut proyek tersebut. Kamis 15/6/2017
Ada
indikasi yang sangat menguatkan atas pengerjaan proyek beton kanal
tambun tulang terkesan mark up, diantaranya kualitas beton yang tidak
berkualitas. Kemudian tikar besi mengandung karatan, sambungan tikar
besi tidak saling mengikat (asal-asaln ikat) ada yang dilas, ada ikatan
mengunakan kawat beton.
Diduga
rijid beton yang dilaksanakan oleh PT Morganda K175. Bukan disitu aja,
pembuatan Paching Plant pengelolaan dilokasi kerja tidak memiliki izin.
Sifat
vital dokumen amdal merupakan izin yang harus dimiliki oleh semua
perusahaan. Khususnya bagi perusahaan yang prosesnya produksinya.
Pada
dasarnya sanksi yang tidak memiliki amdal oleh pelaku usaha diatur
secara tegas didalam Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang
amdal. Namun didalam pasal 36 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.[am]
Posting Komentar
Posting Komentar