MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan terus
melancarkan razia untuk menertibkan warnet yang melanggar aturan.
Setelah
beberapa kali aksi sebelumnya fokus menertibkan warnet yang menerima
pengunjung pelajar pada jam belajar, kini Dinas Kominfo juga menargetkan
warnet yang melanggar jam operasional.
Jumat
(17/6) dini hari, Dinas Kominfo bekerja sama dengan Dinas Pendidikan,
Polrestabes Medan, Kodim O201 BS, dan Satpol PP Medan pun beraksi dan
menemukan masih adanya warnet-warnet yang melanggar jam operasional.
Sebelum
bergerak, tim penertiban ini dilepas melalui sebuah apel dipimpin Plt
Kadis Kominfo Dra Sri Maharani yang diwakili Kabid Pengendalian Dinas
Kominfo Medan Arbani Harahap.
Dia
berpesan kepada tim agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam Peraturan Walikota Medan No 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha
Warung Internet (Warnet).
Dalam
perwal itu telah ditentukan bahwa waktu operasional pada hari Minggu
sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 – 24.00 WIB, sedangkan hari Sabtu
ataupun pada malam libur buka mulai pukul 06.00 - 02.00 WIB,ucap Arbani.
Setelah apel, tim pun mulai bergerak diawali dengan menyisir Jalan Bilal.
Di
kawasan ini tim yang juga diperkuat Kasi Pengendalian Telekomunikasi
dan Internet Gloria Sagita ini menemukan sebuah Amazon Net yang masih
operasi di luar jam yang ditentukan.
Tim
juga menemukan fakta, selain melanggar jam operasional, warnet ini juga
beroperasi tanpa memiliki Izin Rekomendasi yang ditertibkan oleh Dinas
Kominfo Medan.
Selanjutnya, dengan pendekatan persuasif, tim meminta seluruh pengunjung menghentikan permainan.
Selain itu Arbani juga memberikan pengarahan kepada pengelola warnet agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Warnet ini telah melanggar jam operasional juga tidak memiliki izin rekomendasi.
Karena
itu kita ingatkan agar pengusaha mematuhi aturan jika ingin
berusaha,ucap Arbani seraya memerintahkan agar pengelola segera menutup
warnetnya dan mengurus perizinan ke Dinas Kominfo.
Dari Jalan Bilal, tim kembali bergerak melintasi Jalan Karya, Medan Barat.
Di Jalan ini tim juga menemukan masalah yang sama di Azas Jaya Net.
Sedang Sign In Net yang juga berlokasi di Jalan Karya bermasalah karena melanggar jam operasional.
Selanjutnya, tim pun bergerak menuju Jalan Sutomo dan memasuki Jalan IAIN yang merupakan lokasi Agung Net.
Warnet
ini juga masih beroperasi dan ditemui banyak anak-anak yang bermain di
sana. Selain itu, di warnet ini bisa pula dibuka situs porno.
Tindakan
pun diambil seluruh pengunjung diminta untuk pulang dan pengelola
warnet diminta untuk menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi
perbuatannya.
Aksi tidak berhenti sampai Agung Net tim kembali bergerak melintasi Jalan Sutomo Ujung.
Dari
lintasan ini ditemukan dua warnet lagi yang melanggar jam opersional,
yakni Chintya Net dan Heaven Net. Dari Jalan Sutomo Ujung, tim pun belok
ke Jalan Bambu 2.
Di
Jalan ini juga terdapat Las Vegas Net yang melanggar jam operasional.
Kepada seluruh pengelola warnet ini, Arbani memerintah segera menutup
usahanya dan mengikuti kententuan yang berlaku jika ingin tetap
berusaha.
Arbani mengatakan, pihak tidak menghalangi masyarakat untuk membuka usaha warnet.
Kita mengharapkan kerja sama dari pengusaha warnet dan operatornya untuk mematuhi aturan.
Di
antaranya mematuhi jam operasional sebagaimana diatur oleh
peraturan,ucapnya seraya menegaskan, Kominfo tetap akan melancarkan aksi
penertiban agar masyarakat yang berusaha membuka warnet mematuhi
ketentuan yang berlaku.
Dalam Perwal 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet (Warnet) telah diatur Standarisasi Kelayakan Warung Internet.
Ketentuan
itu ada pada Pasal 6 yang berbunyi standarisasi usaha warung internet
terdiri dari aspek keamanan kenyamanan dan aspek tanggung jawab sosial.
Dalam
pasal itu juga diatur, pengusaha harus menggunakan perangkat
lunak/program komputer meliputi sistem operasi maupun pendukung sistem
operasi yang memiliki lisensi atau aplikasi open source memblokir situs
porno, perjudian atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama,
sosial, kesusilaan dan hukum yang berlaku di indonesia.
Di
samping itu, pengusaha juga harus menjaga keadaan dokumen elektronik
yang tersimpan dalam perangkat komputer agar tidak terdapat data
elektronik yang melanggar norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum
yang berlaku di Indonesia dan bagi yang menggunakan sekat pembatas/bilik
komputer, tidak lebihi ketinggian 150 cm, untuk memudahkan pengawasan
dan mencegah terjadinya penyelewengan fungsi memiliki penerangan yang
memadai dan nyaman untuk mendukung aktivitas di lingkungan warnet
memiliki kamar kecil, tempat pembuangan sampah, saluran pembuangan
limbah dan ketersediaan air bersih dalam jumlah yang memadai dan
senantiasa terjaga kebersihannya.
Dalam
pasal ini juga diatur, bahwa pengusaha harus ikut mendorong peningkatan
literasi masyarakat tentang pemanfaatan Internet yang tepat guna dan
bertanggung jawab membatasi Jam buka yaitu pada hari Minggu s/d hari
Jumat buka mulai pukul 06.00 s/d pukul 24 .00 Wib dan pada hari Sabtu
ataupun pada malam libur buka mulai pukul 06.00 s/d jam 02.00 Wib serta
tidak membenarkan anak usia sekolah menggunakan fasilitas warung
internet pada jam pelajaran terkecuali ada persetujuan dari pihak
sekolah ataupun orang tua.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar