MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Sebanyak 1.231 bibit pohon kurma asal Negara Thailand
dimusnahkan pada Kamis (15/6/2017) di Balai Karantina Pertanian Kelas II
Medan di Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.
Hadir
dalam pemusnahan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Yusuf
Patiroy, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh Tri
Utomo, Kejati Aceh Umar Assegaf, Waka Polsek Batang Kuis Polres Iptu
Raja Gukguk, Kepala Desa Baru Masudin, Polsus Merzy Barzan, Kanit Intel
Polsek Batang Kuis Ipda Syafruddin dan Bhabinkantibmas Desa Baru Aiptu
Mulyadi.
Pemusnaan
bibit pohon kurma hasil tangkapan gabungan Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai
Belawan yang tergabung dalam tim Operasi Jaring Sriwijaya di Perairan
Timur Pulau Sumatra pada 8 Mei 2017 lalu.
Dasar
pemusnahan berdasarkan Pasal 5 huruf a ,b,c Undang – Undang No 16 tahun
1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan Rasal 2 Peraturan
Pemerintah RI No 14 tahun 2002 tentang tumbuhan.
Bahwa
media pembawa tersebut tidak di lengkapi sertifikat kesehatan dari
negara asal atau negara transit, tidak melalui tempat pamasukan yang
telah di tetapkan oleh pemerintah dan tidak melapor kepada petugas
karantina.
Bibit pohon
kurma dimusnahan dengan cara di kubur dan dibakar, tanah di gali dengan
ukuran 5 m x 5 m kedalaman 4 m kemudian bibit pohon kurma di masuk
kedalam lobang dengan menggunakan beko baru di tanam dengan tanah bekas
galian.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar