MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Anggota DPRD Medan Drs. Mhd. Yusuf,
S.Pd.I.,sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015. Perda tentang Pengelolaan
sampah itu diharapkan dapat diterima berbagai kalangan masyarakat.
Minggu (18/6).
Hadir
dalam acara tersebut jajaran perangkat Kecamatan Medan Labuhan, Lurah
Pekan Labuhan Khairun Nasir, puluhan kepala lingkungan, dan ratusan
warga masyarakat Medan bagian Utara (Kecamatan Medan Belawan, Medan
Labuhan, Medan Marelan, dan Kecamatan Medan Deli-red).
Dalam
sambutannya, Yusuf berharap Perda No. 6 Tahun 2015 dapat menjadikan
dorongan bagi warga masyarakat untuk mengelola sampah. “Kita harapkan
Perda No. 6/2015 dapat menjadi motivasi bagi warga masyarakat kota Medan
untuk memanfaatkan sampah. Pengelolaan sampah sangat berguna di tengah
kehidupan masyarakat. Selain terciptanya lingkungan bersih, sampah juga
dapat menambah penghasilan”. Kata Yusuf.
Yusuf
yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Medan itu siap dukung penambahan
pengangkutan (armada-red) sampah. “Kami siap membantu menganggarkan
penambahan pengangkutan sampah hususnya di Medan bagian Utara, dengan
begitu tidak adalagi sampah-sampah yang numpuk ataupun berserakan”.
Tambah Yusuf.
Anggkutan
sampah kota Medan tidak sanggup layani banyaknya sampah organik dan non
organik. Di Kecamatan Medan Labuhan misalnya, 3 unit angkutan sampah
digunakan layani 6 Kelurahan, dibutuhkan 3 unit angkutan sampah
tambahan.
Sosialisasi
Perda tentang pengelolaan sampah yang berlangsung di jalan KL. Yos
Sudarso Km. 19,3 Lingkungan 22 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan
Labuhan itu diakhiri dengan buka puasa bersama.[man/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar