H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamapran Perak menyita 15
botol minuman keras dari dua warung di Desa Klambir V Kec. Hamparan
Perak. Penyitaan tersebut dilakukan dalam razia yang dilaksanakan Polsek
Hamparan Perak pada Kamis,(11/05/2017) yang dipimpin Langsung oleh
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution.
Kapolsek
Hamparan Perak yang didampingi Kanit Reskrim Iptu B. Pohan, SH
mengatakan, kegiatan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan
Kepolisian yang ditingkatkan menjelang bulan Suci Ramadhan sesuai
perintah yang diberikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi
Mandagi, SIK yang meneruskan perinta dari Polda Sumut.
Lima
belas botol minuman keras yang disita terdiri dari 3 botol gepeng, 6
botol besar scotch dan 6 botol kamput. Menurut Kapolsek dari hasil
introgasi, pemilik warung mengaku tidak memiliki ijin untuk menjual
miras sehingga dilakukan penyitaan dan saat ini pemilik warung akan
dipanggil ke Polsek Hamparan Perak untuk proses lebih lanjut.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar