0
H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamapran Perak menyita 15 botol minuman keras dari dua warung di Desa Klambir V Kec. Hamparan Perak. Penyitaan tersebut dilakukan dalam razia yang dilaksanakan Polsek Hamparan Perak pada Kamis,(11/05/2017) yang dipimpin Langsung oleh Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution.

Kapolsek Hamparan Perak yang didampingi Kanit Reskrim Iptu B. Pohan, SH mengatakan, kegiatan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan menjelang bulan Suci Ramadhan sesuai perintah yang diberikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK yang meneruskan perinta dari Polda Sumut.

Lima belas botol minuman keras yang disita terdiri dari 3 botol gepeng, 6 botol besar scotch dan 6 botol kamput. Menurut Kapolsek dari hasil introgasi, pemilik warung mengaku tidak memiliki ijin untuk menjual miras sehingga dilakukan penyitaan dan saat ini pemilik warung akan dipanggil ke Polsek Hamparan Perak untuk proses lebih lanjut.[abu]

Posting Komentar

Top