BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan melakukan
penangkapan terhadap 3 tersangka dan mengamankan 5 unit sepeda motor
yang diduga hasil kejahatan saat melakukan pengembangan terhadap kasus
pencurian dengan pemberatan dengan cara membongkar toko yang
mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar 50 Juta rupiah.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto kepada wartawan Sabtu (06/05/2017)
menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap
TSK pencurian dengan pemberatan dengan inisial Bram. Dari hasil
pemeriksaan, TSK Br mengakui mendapat bagian sebesar Rp. 3.600.000,- dan
membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5289 CV namun telah dijual
kembali kepada TSK Bambang (sudah tertangkap).
Untuk
mencari barang bukti sepeda motor tersebut, Kapolsek mengatakan
pihaknya melakukan penangkapan terhadap TSK Bambang namun dari hasi
pemeriksaan sepeda motor juga telah berpindah tangan ke TSK Jaka dan
kemudian pindah lagi ke TSK Wahyu, sehingga ketiga tersangka dibawa ke
Polsek Belawan.
"Pada
saat melakukan penangkapan terhadap TSK Bram, dari hasil pemeriksaan
kami menemukan lima unit sepeda motor yang tanpa dilengkapi dokumen dan
kami duga sebagai hasil kejahatan." Ungkap Kapolsek Belawan.
Kelima
sepeda motor yang berhasil ditemukan yaitu 1 unit Suzuki Spin Tanpa
Plat, 1 unit Yamaha Vega BK 2140 ACI, 1 unit Yamaha Mio Soul BK 2356 OO,
1 Unit Honda Vario BK 6314 XS dan 1 unit Honda Beat BK 5289 CV. Seluruh
sepeda motor saat ini sudah disita oleh Polsek Belawan.
Kapolsek
menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya pencarian pemilik sepeda
motor yang ditemukan dengan menghubungi pihak samsat, namun belum semua
sepeda motor diketahui pemiliknya. Bagi warga yang merasa kehilangan
sepeda motor sesuai yang telah diinformasikan sebelumnya, Kapolsek
Belawan menghimbau untuk datang ke Polsek Belawan dengan membawa surat -
surat bukti kepemilikan untuk dapat diproses lebih lanjut.[rs/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar