0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka dan mengamankan 5 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan saat melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara membongkar toko yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar 50 Juta rupiah.

Kapolsek Belawan Kompol Eddi Suprianto kepada wartawan Sabtu (06/05/2017) menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap TSK pencurian dengan pemberatan dengan inisial Bram. Dari hasil pemeriksaan, TSK Br mengakui mendapat bagian sebesar Rp. 3.600.000,- dan membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5289 CV namun telah dijual kembali kepada TSK Bambang (sudah tertangkap).

Untuk mencari barang bukti sepeda motor tersebut, Kapolsek mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap TSK Bambang namun dari hasi pemeriksaan sepeda motor juga telah berpindah tangan ke TSK Jaka dan kemudian pindah lagi ke TSK Wahyu, sehingga ketiga tersangka dibawa ke Polsek Belawan.

"Pada saat melakukan penangkapan terhadap TSK Bram, dari hasil pemeriksaan kami menemukan lima unit sepeda motor yang tanpa dilengkapi dokumen dan kami duga sebagai hasil kejahatan." Ungkap Kapolsek Belawan.

Kelima sepeda motor yang berhasil ditemukan yaitu 1 unit Suzuki Spin Tanpa Plat, 1 unit Yamaha Vega BK 2140 ACI, 1 unit Yamaha Mio Soul BK 2356 OO, 1 Unit Honda Vario BK 6314 XS dan 1 unit Honda Beat BK 5289 CV. Seluruh sepeda motor saat ini sudah disita oleh Polsek Belawan.

Kapolsek menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya pencarian pemilik sepeda motor yang ditemukan dengan menghubungi pihak samsat, namun belum semua sepeda motor diketahui pemiliknya. Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai yang telah diinformasikan sebelumnya, Kapolsek Belawan menghimbau untuk datang ke Polsek Belawan dengan membawa surat - surat bukti kepemilikan untuk dapat diproses lebih lanjut.[rs/abu]

Posting Komentar

Top