0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan melakukan penyitaan puluhan botol minuman keras berbagai merk dari dua lokasi yang ada di wilayah Kecamatan Belawan. Penyitaan tersebut dilakukan dalam razia yang dilaksanakan oleh Polsek Belawan pada Jumat,(12/05/2017) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang.

Kapolsek Belawan Kompol Eddi Suprianto yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Belawan mengatakan, kegiatan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan menjelang bulan Suci Ramadhan sesuai perintah yang diberikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK yang meneruskan perintah dari Polda Sumut.

Dari pelaksanaan razia tersebut Polsek Belawan menyita sebanyak 6 Botol scotch besar, 6 Botol Kamput Besar, 12  Botol scotch Kecil/Gepeng, 3 Botol Gepeng Mension, 3 Botol Gepeng Anggur Merah, 4 Botol Kecil Royal Brewhouse, 20  Botol Kecil Mutuara Brandy, 18 Botol Kecil Martin Vodka dan 7  Botol Anggur Merah besar.

Menurut Kapolsek dari hasil introgasi, pemilik warung mengaku tidak memiliki ijin untuk menjual miras sehingga dilakukan penyitaan oleh Polsek Belawan dan nantinya pemilik warung akan dipanggil ke Polsek Belawan untuk proses lebih lanjut.[rs/abu]

Posting Komentar

Top