BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan melakukan penyitaan
puluhan botol minuman keras berbagai merk dari dua lokasi yang ada di
wilayah Kecamatan Belawan. Penyitaan tersebut dilakukan dalam razia yang
dilaksanakan oleh Polsek Belawan pada Jumat,(12/05/2017) yang dipimpin
oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto yang didampingi Kanit Reskrim Polsek
Belawan mengatakan, kegiatan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka
kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan menjelang bulan Suci Ramadhan
sesuai perintah yang diberikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi
Mandagi, SIK yang meneruskan perintah dari Polda Sumut.
Dari
pelaksanaan razia tersebut Polsek Belawan menyita sebanyak 6 Botol
scotch besar, 6 Botol Kamput Besar, 12 Botol scotch Kecil/Gepeng, 3
Botol Gepeng Mension, 3 Botol Gepeng Anggur Merah, 4 Botol Kecil Royal
Brewhouse, 20 Botol Kecil Mutuara Brandy, 18 Botol Kecil Martin Vodka
dan 7 Botol Anggur Merah besar.
Menurut
Kapolsek dari hasil introgasi, pemilik warung mengaku tidak memiliki
ijin untuk menjual miras sehingga dilakukan penyitaan oleh Polsek
Belawan dan nantinya pemilik warung akan dipanggil ke Polsek Belawan
untuk proses lebih lanjut.[rs/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar