![]() |
Ilustrasi |
MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Petugas Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan
penangkapan terhadap tujuh orang tersangka narkoba jenis sabu sekaligus
perjudian jenis jackpot pada hari Rabu tanggal (31/05/2017) sekitar
pukul 07.00 Wib di Jalan Selebes Gang II Titi Panjang Kecamatan Medan
Belawan.
Adapun nama
ketujuh tersangka tersebut antara lain Hendro Sucipto als Endro (32),
Hidayat Sitorus alias Keling (37), Hidayat Sitorus alias Keling (37),
Fadila als Lila Silitonga (30), Slamet Riyadi als Pak Ucok (53), Hairil
Sitorus (32), Muhammad Harun (16), DAN Heru Handoko Sitorus (42).
Keseluruhannya merupakan warga Jalan Selebes Gang II Titi Panjang Kel
Belawan II Kec Medan Belawan.
Petugas
juga berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil didapatkan dari
para tersangka yaitu 6 plastik klip shabu dan 8 unit mesin dindong
beserta koin.
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting mengatakan
penangkapan tersebut berdasarkan laporan info dari masyarakat Jalan
Selebes Gang II Titi Panjang yang mengeluhkan seringnya terjadi
peredaran Narkoba jenis Shabu shabu yang telah meresahkan masyarakat.
“Mendengar keresahan masyarakat tersebut kemudian Sat Narkoba Polres
Pelabuhan Belawan mulai melakukan penyelidikan, dan langsung menuju ke
TKP dan berhasil melakukan penggrebekan,” ujarnya.
Dari
hasil penggrebekan tersebut berhasil ditangkap 7(tujuh) orang
tersangka dan setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah Hendro Sucipto
als Endro dan ditemukan Barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu
di dalam kamar tidur. “Petugas juga melakukan penggeledahan dirumah
Hidayat Sitorus als Keling dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus
plastik klip berisi shabu serta disita mesin judi jackpot atau dingdong
sebanyak 8 unit dari depan rumah Hidayat Sitorus als Keling,” jelas
Kombes Rina.
Tersangka
dan barang bukti kini telah diamankan ke markas Polres Pelabuhan Belawan
dan petugas juga akan memeriksa barang bukti sabu sabu tersebut ke
Labfor Polri.
“Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang dimiliki para tersangka,” ujar Kombes Rina. [rs]
Posting Komentar
Posting Komentar