LABUHAN
| GLOBAL SUMUT-Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankan 7 (Tujuh)
Orang Tersangka Tindak pidana Judi jenis jackpot, dengan tersangka
Muhamad Nasir, Dedek, Hadiansyah, Dani , Muhamad Saleh, Anugrah, Iyan
Sugianto. Ketujuh tersangka yang rata-rata para kernet dan buruh
bangunan tersebut ditangkap petugas di Jalan Platina Simpang Dobi
Kelurahanl Titi Papan Kec.Medan Deli pada hari Minggu 07 Mei 2017
sekitar Pukul 01.00 Wib.
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari mengatakan petugas melakukan
penangkapan berdasarkan adanya Informasi dari masyarakat Bahwa di Jalan
Pancing 1 Gg.Manggis di sebuah Rumah sering di jadikan Tempat Permainan
Judi dengan menggunakan Mesin Jacpot.
“Berdasarkan
informasi tersebut kemudian Kapolsekta Medan Labuhan bersama anggota
Melakukan Penyelidikan dan Pengintaian sesuai alamat yang di maksud.”
ujarnya.
Dari Hasil
Penyelidikan yang dilakukan oleh Team Buser, pada Hari Minggu 07 Mei
2017,sekira pukul 01.00 Wib, dilakukan Penggerebekan di sebuah rumah
yang diduga sering di jadikan Tempat permainan judi dengan menggunakan
Mesin Jackpot dan berhasil Mengamankan 7(Tujuh)Orang yang sedang
bermain judi Mesin Jackpot.
“Selanjutnya
Team membawa Ketujuh orang tersebut berikut 4(empat) Mesin jacpot ke
Polsekta Medan Labuhan.” ujar Kombes Rina.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar