LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankan 7 (Tujuh) Orang Tersangka Tindak pidana Judi jenis jackpot, dengan tersangka  Muhamad Nasir, Dedek, Hadiansyah, Dani , Muhamad Saleh, Anugrah, Iyan Sugianto. Ketujuh tersangka yang rata-rata para kernet dan buruh bangunan tersebut ditangkap petugas di Jalan Platina Simpang Dobi Kelurahanl Titi Papan Kec.Medan Deli pada hari Minggu 07 Mei 2017 sekitar Pukul 01.00 Wib.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari mengatakan petugas melakukan penangkapan berdasarkan adanya Informasi dari masyarakat Bahwa di Jalan Pancing 1 Gg.Manggis di sebuah Rumah sering di jadikan Tempat Permainan Judi dengan menggunakan Mesin Jacpot.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsekta Medan Labuhan  bersama anggota Melakukan Penyelidikan dan Pengintaian sesuai alamat yang di maksud.” ujarnya.

Dari Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Team Buser,  pada Hari Minggu 07 Mei 2017,sekira pukul 01.00 Wib, dilakukan Penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sering di jadikan Tempat permainan judi dengan menggunakan Mesin Jackpot dan  berhasil Mengamankan 7(Tujuh)Orang yang sedang bermain judi Mesin Jackpot.

“Selanjutnya Team membawa Ketujuh orang tersebut berikut 4(empat) Mesin jacpot ke Polsekta Medan Labuhan.” ujar Kombes Rina.[rs]