MEDAN | GLOBAL SUMUT-Polda sumut laksanakan press release
Kasus dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul
terhadap anak di bawah umur dan pemerasan yang di pimpin oleh Kabid
humas Polda sumut Kombes Pol Dra.Rina sari ginting di aula Tri brata
Mapolda Sumut, kamis(03/05) , pukul 12.00 wib.
Dalam
press release di jelaskan Pada hari Selasa tanggal,(25/04/2017) , pukul
18.00 Wib, Pelapor Iman pradipta nazara alias iman mendapat Informasi
Via Handphone dari O Daeli yang mengatakan adik pelapor telah dilakukan
pemerasan, sehingga O Daeli meminta agar dia dapat berbicara dengan
korban, yang kemudian O Daeli menyuruh untuk menelpon pelaku pemerasan
untuk bertemu di suatu tempat.
Pelapor
bersama adiknya menuju kantor pajak di samping kantor Wali Kota yang
berjanji bertemu dengan pelaku, kemudian pelapor menghubungi O Daeli yang mengatakan agar merubah tempat bertemu.
Setelah
pelapor merubah tempat bertemu, pelapor mengatakan telah memberikan
uang Rp. 400.000( empat ratus ribu rupiah) kepada Sesilia Zai alias sesi. Karena merasa keberatan, pelapor membuat pengaduan ke Polres Nias.
Selanjtnya
Kamis tanggal (27/04/ 2017), pukul 14.00 Wib, sewaktu di rumah, korban
mengeluh kesakitan dibagian kelaminnya lalu Pelapor menanyakan kepada
korban Sesilia zai Alias sesi, kenapa kamu menangis? dan korban Sesilia
zai Alias Sesi menerangkan kepada Pelapor bahwa Korban Sesilia zai Alias
Sesi telah diperkosa oleh Terlapor pada hari Selasa tanggal
(25/04/2017)sekitar pukul 17.00 Wib.
Pelapor
menanyakan kepada Korban Sesilia zai Alias sesi, siapa Orangnya? Lalu
Korban Sesilia zai Alias sesi mengatakan seorang Polisi, Lalu menerangkan
bahwa pada saat itu Korban Sesilia zai Alias sesi ditahan bersama
dengan Saksi Iman Patrio Nazara Alias Rio di dalam Warnet Bluestar.
Terlapor
mengancam akan membawa Korban Sesilia zai alias sesi bersama saksi Iman
Patrio Nazara Alias Rio ke Kantor Polisi atau membayar Uang sebesar Rp.
5.000.000.- (Lima Juta Rupiah), lalu Korban Sesilia zai alias sesi
mengatakan kepada Terlapor bahwa kami tidak punya uang sebesar itu, lalu
terlapor menyuruh saksi Iman Patrio Nazara Alias Rio turun dari mobil
untuk mencarikan uang yang dimintai oleh Terlapor.
Lalu
Terlapor membawa Korban Sesilia zai alias sesi keliling Pasar
Gunungsitoli dan pada saat itu di dalam mobil Terlapor meraba-raba tubuh
korban Sesilia zai alias sesi dengan menggunakan tangannya, lalu
terlapor membawa Korban Sesilia zai alias sesi ke pinggir jalan di depan
Hotel Olayama lalu beberapa saat berhenti di tempat tersebut.
Terlapor
kembali membawa Korban Sesilia zain ke Jalan Pendidikan Kec. Gunungsitoli
Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum, di dalam sebuah
Toyota Avanza warna Hitam terlapor melakukan dugaan Pemerkosaan kepada
Korban Sesilia zai di depan kawan-kawan terlapor.
Atas
kejadian tersebut Korban Sesilia Zai mengalami rasa sakit dibagian
kelaminnya, karena merasa keberatan, Pelapor Nutisa Waruwu Alias Ina
Gabute, selaku ibu kandung Korban Sesilia Zai alias sesi datang ke
Kantor Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut.[rs/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar