0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Polda sumut laksanakan press release Kasus dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan pemerasan yang di pimpin oleh Kabid humas Polda sumut Kombes Pol Dra.Rina sari ginting  di aula  Tri brata Mapolda Sumut, kamis(03/05) , pukul 12.00 wib.

Dalam press release di jelaskan Pada hari Selasa tanggal,(25/04/2017) , pukul 18.00 Wib, Pelapor Iman pradipta nazara alias iman mendapat Informasi Via Handphone dari O Daeli yang mengatakan adik pelapor telah dilakukan pemerasan, sehingga O Daeli meminta agar dia dapat berbicara dengan korban, yang kemudian O Daeli  menyuruh untuk menelpon pelaku pemerasan untuk bertemu di suatu tempat.

Pelapor bersama adiknya menuju kantor pajak di samping kantor Wali Kota yang berjanji bertemu dengan pelaku, kemudian pelapor menghubungi O Daeli yang mengatakan agar merubah tempat bertemu.

Setelah pelapor merubah tempat bertemu, pelapor mengatakan telah memberikan uang Rp. 400.000( empat ratus ribu rupiah) kepada Sesilia Zai alias sesi. Karena merasa keberatan, pelapor membuat pengaduan ke Polres Nias.

Selanjtnya Kamis tanggal  (27/04/ 2017), pukul 14.00 Wib, sewaktu di rumah, korban mengeluh kesakitan dibagian kelaminnya lalu Pelapor menanyakan kepada korban Sesilia zai Alias sesi, kenapa kamu menangis? dan korban Sesilia zai Alias Sesi menerangkan kepada Pelapor bahwa Korban Sesilia zai Alias Sesi telah diperkosa oleh Terlapor pada hari Selasa tanggal (25/04/2017)sekitar pukul 17.00 Wib.

Pelapor menanyakan kepada Korban Sesilia zai Alias sesi, siapa Orangnya? Lalu Korban Sesilia zai Alias sesi mengatakan seorang Polisi, Lalu menerangkan bahwa pada saat itu Korban Sesilia zai Alias sesi ditahan bersama dengan Saksi Iman Patrio Nazara Alias Rio di dalam Warnet Bluestar.

Terlapor mengancam akan membawa Korban Sesilia zai alias sesi bersama saksi Iman Patrio Nazara Alias Rio ke Kantor Polisi atau membayar Uang sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah), lalu Korban Sesilia zai alias sesi mengatakan kepada Terlapor bahwa kami tidak punya uang sebesar itu, lalu terlapor menyuruh saksi Iman Patrio Nazara Alias Rio turun dari mobil untuk mencarikan uang yang dimintai oleh Terlapor.

Lalu Terlapor membawa Korban Sesilia zai alias sesi keliling Pasar Gunungsitoli dan pada saat itu di dalam mobil Terlapor meraba-raba tubuh korban Sesilia zai alias sesi dengan menggunakan tangannya, lalu terlapor membawa Korban Sesilia zai alias sesi ke pinggir jalan di depan Hotel Olayama lalu beberapa saat berhenti di tempat tersebut.

Terlapor kembali membawa Korban Sesilia zain ke Jalan Pendidikan Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum, di dalam sebuah Toyota Avanza warna Hitam terlapor melakukan dugaan Pemerkosaan kepada Korban Sesilia zai di depan kawan-kawan terlapor.

Atas kejadian tersebut Korban Sesilia Zai  mengalami rasa sakit dibagian kelaminnya, karena merasa keberatan, Pelapor Nutisa Waruwu Alias Ina Gabute, selaku ibu kandung Korban Sesilia Zai alias sesi datang ke Kantor Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut.[rs/abu]

Posting Komentar

Top