MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil melakukan
penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan
modus menyelundupkan TKI Ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Para tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 Sekira
Pukul 04.00 Wib di perairan Tanjung Balai Asahan dengan koordinat N
2058’54.3684” E 99051’14.2128” Sei Pasir, Sei Kepayang Timur Kabupaten
Asahan, Sumatera Utara.
Tersangka
berjumlah 9 orang dengan memiliki peran masing masing dalam perdagangan
orang tersebut. Para tersangka tersebut terdiri dari tersangka
berinisial A (35), lk, warga Airbatu Asahan yang merupakan nakhoda kapal
berikut P (33), lk, warga Sari Talawi Batubara dan SM (36), lk, warga
Airbatu Asahan yang merupakan anak buah Kapal Tongkang (ABK), N (37),
lk, warga Airbatu Asahan sebagai tukang masak kapal, AP (28), lk, warga
Sei Tualang raso Tanjung Balai sebagai ahli mesin kapal tongkang.
Petugas juga mengamankan HAK (54) warga Sei Tualang Tanjung Balai yang
berperan sebagai Pemilik Gudang Tempat penampungan Sementara TKI, MKK
(47), pr, warga Kec. Sei Tualang Raso.Tanjung Balai berperan sebagai
penerima uang dari para TKI. Selanjutnya petugas mengamankan RL (22),
lk, juga warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan HP (46), pr,
yang mana wanita tersebut berperan sebagai penampung TKI di rumahnya.
Keterangan
tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Dr H Rycko Amelza
Dahniel saat memaparkan para tersangka dan barang bukti terkait tindak
pidana Perdagangan Orang Dan Penyelundupan Manusia dan atau
Memperkejakan Awak Kapal tanpa memenuhi Persyaratan kualifikasi dan
Kompetensi atau Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat Persetujuan
Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Kapoldasu lanjut mengatakan
pelapor RAHMAD GAOL HASIBUAN,SH menerima Informasi dari Masyarakat bahwa
di Pelabuhan Teluk Nibung Kab. Asahan ada Tongkang yang sering
mengangkut para Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memiliki Dokumen yang
sah berupa Paspor menuju Negara Malaysia dengan bayaran Rp 500.000 (lima
ratus ribu rupiah) sampai dengan sekitar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
per orang.
“Para TKI
Ilegal tersebut dibawa para tersangka berlayar melalui Perairan Beting
Kepah Kuala Bagan Kab. Asahan. Berdasarkan Informasi tersebut maka
Pelapor bersama-sama rekan petugas lainnya berangkat menuju Pelabuhan
Teluk Nibung Kab. Asahan untuk melakukan Penyelidikan. Setelah beberapa
hari melakukan penyelidikan, benar ditemukan ada Tongkang yang
berangkat ke Malaysia mengangkut TKI tanpa Dokumen.” jelas Irjen Rycko.
Untuk
mematangkan rencana penangkapan terhadap tersangka, pada hari Selasa
tanggal 02 Mei 2017 sekira pukul 02.00 Wib, Pelapor bersama rekan
Petugas Kepolisian lainnya menyaru sebagai TKI yang hendak berangkat ke
Malaysia di sebuah gudang di Pelabuhan Teluk Nibung.
“Kemudian
petugas diarahkan oleh orang yang diduga ABK Tongkang untuk menaiki
Sampan, pelangsir dengan beberapa TKI lainnya. Setelah menaiki kapal
pelangsir tersebut, maka petugas dan TKI lainnya dibawa menuju perairan
Kuala Bagan, dan setelah sampai di Perairan Kuala Bagan, petugas dan TKI
yang ada di Sampan langsir dipindahklan ke Tongkang, setelah semua TKI
dilangsir dari Sampan pelangsir tersebut naik ke Tongkang maka Tongkang
tersebut bergerak menuju Negara Malaysia.” jelasnya.
Namun
kira-kira 10 Menit setelah berlayar tepatnya di Perairan Beting Kepah
Kuala Bagan Kab. Asahan, petugas langsung melakukan Pengamanan terhadap
Nahkoda dan ABK lainnya serta memerintahkan agar Tongkang kembali ke
Pelabuhan.
Para TKI
yang menjadi korban dan turut diamankan tersebut berjumlah 25 orang
dengan rincian 19 orang asal Sumut, 2 Orang Asal Jawa Barat, 3 Orang
Asal Sumatera Barat, serta 1 Orang Asal Aceh. Petugas juga mengamankan
barang bukti berupa 1 (satu ) Unit kapal ( Tongkang) Panjang 14 Meter,
Lebar 4 Meter, Mesin Mitshubishi 4 Feston, 1 (satu) Unit Komputer, 1
(satu) Unit Radio,1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N.Max Warna Putih
dan Uang Tunai Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah).
“Kita
telah mengamankan para tersangka dan barang bukti, namun tetap mencari
dan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang diduga masih
merupakan jaringan dari para tersangka tersebut. Para tersangka diancam
dengan penjara lebih dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 4,10 UU RI No 21
Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal
120 ayat (2) UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi dan atau Pasal
310,312 323 UU RI No 17 Tahun 2008.” tegas Kapolda Sumut.
Petugas
juga mengamankan kembali 7 orang tersangka dari TKP kedua Desa Bagan
Asahan kec. Tanjung Balai Kab. Asahan pada hari Jumat Tanggal 07 April
2017 Sekira Pukul 10.00 Wib terkait kasus perdagangan orang dengan modus
pengiriman TKI tanpa dokumen yang sah ke luar negeri. Tersangka yang
berhasil diamankan sebanyak 7 orang dengan inisial SM, MAM Als A, D Als
BA, Y Als TBM, J Als JS, T, dan JAA.
Para
tersangka diamankan saat hendak memberangkatkan 42 orang yang diduga
TKI Ilegal (tanpa dokumen) ke negara Malaysia dengan menggunakan kapal
tongkang.
“Peranan para
tersangka sama seperti kasus yang pertama, ada yang menyediakan rumah
penampungan bagi para TKI Ilegal, ada yang berperan merekrut para TKI,
ada pula yang menyediakan kapal tongkang sebagai kendaraan menyeberang
ke luarnegeri.” ujar Irjen Rycko. [rs]
Posting Komentar
Posting Komentar