BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Terkait proses verifikasi
pemberkasan ajuan usulan progres desa yang terkesan
berbelit-belit.sehingga pemerintah desa sulit mencairkan Dana Desa.
Pasalnya pejabat di atas setingkat PMD yang memiliki Korelasi ikut
serta dalam memutuskan bagi desa yang sudah layak dinilai menggunakan
Dana Desa tersebut, dengan dalih tujuan pembangunan yang ter-Integritas,
Akuntable, Transfaransi. 15/5/2017
Salah
satu pemuda kec tg tiram yang tidak bersedia disebut namanya kepada
Global Sumut minggu lalu paparkan " Sudah biasa kita dengar tentang isu
fee dari pemerintah desa terkait penyaluran dan pencairan Dana Desa.
Jika
kepala desa enggan memberikan fee terkait pemulusan atau verifikasi
pemberkasan, maka ajuan pemberkasan akan menjadi permasalahan. Sehingga
ajuan progres desa tahun 2017 mengarah pada "Modus" Karena disetujui
terlebih dulu, barulah lulus verifikasi. Ini namanya pemerasan gaya baru
modus lama ". Tuturnya
Pemerintahan
Masyarakat Desa kec.tg tiram, " Adelina SH " dikonfirmasi terkait
pemulangan berkas program kegiatan desa tahun 2017 mengatakan yang
sudah di masukan sebagai laporan ajuan progres desa masih dalam tahap
verifikasi, namun semua berkas desa dikembalikan kesetiap desa
masing-masing dengan alasan untuk melakukan perlengkapan berkas dan
mengikuti perubahan atau tambahan aturan dan peraturan baru. Tutur ibu
Adelina SH
Lanjut
Global Sumut Konfirmasi ke camat tanjung tiram Junaidi SH melalui Via
seluler terkait verifikasi pemberkasan untuk pencairan Dana Desa,
disampaikan camat ketidak tahuan tentang perubahan atau aturan peraturan
baru.
Lanjutnya
kembali " kita belum mengetahui ada atau tidak adanya perubahan aturan
dan peraturan baru tentang syarat perlengkapan berkas ajuan progres
Desa, nanti kita tanya kan kepada bidang PMD Ibu Adelina SH, apa memang
ada perubahan. Beliau berjanji mungkin senin depan kita dapatkan
keterangan tersebut ". Ujar Camat
Sementara
informasi yang di himpun Global Sumut terkait proses serta tahapan
penggunaan dana desa yang belum lulus Verifikasi, namun sebagian desa
sudah melaksanakan kegiatan
pembangunan desa.
Hal
ini dinilai sebagai pengalihan isu dan pengkaburan isu dari pihak PMD
dari transfaransi kegiatan pembangunan Desa yang menggunakan Dana
Desa.[AM]
Posting Komentar
Posting Komentar