0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Terkait proses verifikasi pemberkasan ajuan usulan progres desa yang terkesan berbelit-belit.sehingga pemerintah desa sulit mencairkan Dana Desa. Pasalnya pejabat  di atas setingkat PMD yang memiliki Korelasi ikut serta dalam memutuskan bagi desa yang sudah layak dinilai menggunakan Dana Desa tersebut, dengan dalih tujuan pembangunan yang ter-Integritas, Akuntable, Transfaransi. 15/5/2017

Salah satu pemuda kec tg tiram yang tidak bersedia disebut namanya  kepada Global Sumut minggu lalu paparkan " Sudah biasa kita dengar tentang isu fee dari pemerintah desa terkait penyaluran dan pencairan Dana Desa.

Jika kepala desa enggan memberikan fee terkait pemulusan atau verifikasi pemberkasan, maka ajuan pemberkasan akan menjadi permasalahan. Sehingga ajuan progres desa tahun 2017 mengarah pada "Modus"  Karena disetujui terlebih dulu, barulah lulus verifikasi. Ini namanya pemerasan gaya baru modus lama ". Tuturnya

Pemerintahan Masyarakat Desa kec.tg tiram, " Adelina SH " dikonfirmasi terkait pemulangan berkas program kegiatan desa tahun 2017 mengatakan  yang sudah di masukan sebagai laporan ajuan progres desa masih dalam tahap verifikasi, namun semua berkas desa dikembalikan kesetiap desa masing-masing dengan alasan untuk melakukan perlengkapan berkas dan mengikuti perubahan atau tambahan aturan dan peraturan baru. Tutur ibu Adelina SH

Lanjut Global Sumut Konfirmasi ke camat tanjung tiram Junaidi SH melalui Via seluler terkait verifikasi pemberkasan untuk pencairan Dana Desa, disampaikan camat ketidak tahuan tentang perubahan atau aturan peraturan baru.
   
Lanjutnya kembali " kita belum mengetahui ada atau tidak adanya perubahan aturan dan peraturan baru tentang syarat perlengkapan berkas ajuan progres Desa, nanti kita tanya kan kepada bidang PMD Ibu Adelina SH, apa memang ada perubahan. Beliau berjanji mungkin senin depan kita dapatkan keterangan tersebut ". Ujar Camat

Sementara informasi yang di himpun Global Sumut terkait proses serta tahapan penggunaan dana desa yang belum lulus Verifikasi, namun sebagian desa sudah melaksanakan kegiatan
pembangunan desa.

Hal ini dinilai sebagai pengalihan isu dan pengkaburan isu dari pihak PMD dari transfaransi kegiatan pembangunan Desa yang menggunakan Dana Desa.[AM]

Posting Komentar

Top