BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Sejumlah proyek desa pahlawan
kecamatan tanjung tiram kabupaten batu bara pada tahun anggaran 2017
didusun IX, sangat disayangkan program yang dilaksanakanya ternyata
kegiatan tersebut tidak menghindari terjadinya tumpang tindih. Ada
dugaan penyimpangan mata anggaran dana desa. Rabu (17/5/2017).
Menurut,
peraturan pemerintah No 43 dan Peraturan Pelaksanaan No 6 th 2014
tentang desa dan pasal 52 setiap kepala desa menginformasikan secara
ketransparansi, yang mudah diakses oleh masyarakat (publik) berupa media
informasi diantaranya papan pengumuman, radio, maupun komunikasi.
Pantauan
Global Sumut, dilokasi pekerjaa yang dilaksanakan oleh kepala desa
pahlawan terjadi tumpang tindih yang ada di dusun IX. Menurut Undang
undang diatas pasal 122 ayat (2). Pengintergrasian program sektoral dan
program daerah dalam pembangunan desa tidak diperbolehkan terjadinya
tumpang tindih. Seharusnya (KPA) mencegah dan menghindari terjadinya
tumpang tindih.
Namun
kuasa pengguna anggaran (KPA) desa pahlawan tidak menghindari hal
pengintergarisian dan sektoral program desa. Sehingga kegiatan
pembangunan saluran drainase tumpang tindih, membangun diatas jalan yang
sudah ada. Sehingga jalan tersebut semakin kecil.[rs/am]
Tek Photo: Salah satu kegiatan yang numpang diatas jalan dusun IX desa pahlawan saat dikerjakan
Posting Komentar
Posting Komentar