MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pemko Medan dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia
melakukan Penandatanganan Kesepakatan Induk tentang Penyediaan Fasilitas
Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi Pada proyek Infrastruktur
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Transportasi Kota (Urban
Transport) Medan di D’Heritage Grand Aston City Hall, Jumat (5/5/2017).
Penandatangan ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pembangunan
transportasi massal perkotaan di Kota Medan.
Penandatangan
ini dilakukan Walikota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin S. M.Si dan
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementrian Keuangan (Kemenkeu),
Robert Pakpahan disaksikan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintahan
dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu, Freddy Rickson Saragih, Wakil
Walikota Medan, Ir. Akhyar Nasution M.Si serta unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Medan.
Walikota
menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kemenkeu karena telah
menyanggupi permintaan Pemko Medan untuk memberikan bantuan berupa
fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek
infrastruktur, sebagai tindak lanjut dari penyusunan kajian awal pra
studi kelayakan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Kota Medan yang
difasilitasi pihak Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional pada
tahun lalu.
Dengan
jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dan tingkat kepadatan lalu lintas
yang terus mengalami peningkatan serta laju pertumbuhan kenderaan
bermotor tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan konektifitas
sistem jaringan jalan perkotaan, Walikota mengatakan, Pemko Medan
mempunyai kebijakan dan strategi untuk menerapkan sistem angkutan umum
massal yang modern dan terpadu sesuai tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dan
RTRW Kota Medan tahun 2031.
Selanjutnya
dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No.
38 tahun 2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur, jelas
Walikota, merupakan kesempatan dan peluang bagi Kota Medan sebagai
alternatif pola pembiayaan penyediaan infrastruktur perkotaan. “Dengan
penyediaan sistem angkutan umum massal melalui pola KPBU ini, diharapkan
salah satunya menjawab tantangan manajemen kebutuhan perjalanan
transportasi masyarakat perkotaan secara inklusif dan berkelanjutan,”
kata Walikota.
Oleh
karenanya bilang Walikota, proyek ini direncanakan menggunakan skema
KPBU dan ditawarkan kepada badan usaha pelaksana yang berpotensi untuk
membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara
infrastruktur, serta menyerahkan kembali infrastruktur transportasi pada
akhir masa kerjasama.
Selanjutnya
Walikota Medan berharap, keberhasilan pembangunan proyek KPBU
Transportasi Kota Medan kedepannya akan memicu pengembangan jaringan
prasarana transportasi lainnya di Kota Medan secara luas dan
terintegrasi dalam satu kawasan Mebidangro sesuai dengan Perpres 62/2011
mengenai rencana tata ruang kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deli
Serdang dan Karo. “Untuk itu saya minta kepada SKPD terkait di Kota
Medan agar dapat berkoordinasi dengan baik dalam rangka merumuskan
perencanaan dan kebijakan yang diperlukan, sehingga fasilitas yang
diberikan dapat memberikan hasil yang efektif dan optimal,” ungkapnya.
Kemudian
Walikota memohon kepada Kemenkeu, Kementrian perhubungan dan pemerintah
Provinsi Sumut agar dapat mengawal proyek ini dan dapat diusulkan
menjadi proyek prioritas dan strategi nasional.
Sementara
itu menurut Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu, Robert
Pakpahan, penandatanganan Kesepakatan Induk ini merupakan tindak lanjut
telah disetujuinya permohonan fasilitas penyiapan dan pendampingan
transaksi yang selanjutnya mereka sebut Fasilitas untuk rencana Proyek
Transportasi Masal Kota Medan oleh Menteri Keuangan kepada Walikota
Medan. “Penyediaan Fasilitas ini merupakan salah satu wujud komitmen
Pemerintah Pusat dalam membantu Pemerintah Daerah untuk mengembangkan
infrastruktur guna memberikan pelayanan umum yang lebih baik kepada
masyarakat, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 265 Tahun 2015,” jelas Robert.
Diungkapkan
Robert, permohonan fasilitas penyiapan proyek di sektor transportasi
massal dari Walikota Medan ini merupakan usulan yang pertama yang telah
disetujui Menteri Keuangan. Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap
bahwa kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesuksesan proyek
tersebut.
Inisiatif
Pemko Medan menggunakan Skema KPBU, dinilai Robert merupakan langkah
yang inovatif menuju penyediaan layanan umum yang lebih baik kepada
masyarakat dengan melibatkan pihak swasta. Dengan Skema KPBU, Pemko
Medan dapat mengupayakan tersedianya layanan infrastruktur transportasi
yang berkelanjutan, terjangkau, dan berkualitas yang menjadi tujuan
utama penggunaan skema KPBU. Selain itu, penggunaan Skema KPBU juga
dapat menjadi strategi dalam menjembatani keterbatasan anggaran
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam penyediaan infrastruktur.
“Skema KPBU juga memiliki beberapa keunggulan yang dapat memberikan
manfaat bagi Pemko Medan, diantaranya dapat mentransfer risiko desain,
pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan kepada pihak swasta.
Selain itu, Pemko Medan juga dapat menciptakan proses transaksi/lelang
yang competitive dan transparan sehingga mendorong terwujudnya inovasi,
efektifitas, dan efisiensi dalam penyediaan infrastruktur oleh pihak
swasta,” paparnya.
Selain
unsur FKPD Kota Medan seperti Kapolresta Medan, Kombes Pol Sandi
Nugroho ST, Dandim 0201/BS, Kol Inf Bambang Herqutanto, Danyon Marhanlan
Belawan, Letkol Abdi Zunan Tambunan, Kapolresta Belawan, AKBP Yemi
Mandagi, anggota DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, , penandatanganan
Kesepakatan Indul ini juga dihadiri sejumlah pimpinan SKPD terkait. Usai
penandatanganan, Walikota selanjutnya menyerahkan cinderamata kepada
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu tersebut.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar