BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Lembaga Perhimpunan Mahasiswa
(PEMA) kabupaten batu bara, dalam rangka " Beraudensi dan sekaligus
melaporkan beberapa oknum di dinas Perhubungan bersama kontraktor secara
resmi di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa (9/5/2017) lalu, yang
berkaitan dengan kegiatan di satuan kerja dishub tersebut
Terlihat
hadirnya kajari Batu Bara, Eko Adhaksono SH. MH, yang dampingi oleh
Kasi intelijen, Muhammad Haris SH MH, Kasi Pidsus, Asepte SH MH .
kemudian ketua Pema kab batu bara, " Tuah Aulia Fuadi bersama
rekanya-rekan yang mendampingi, yaitu Muhammad Faisal, Muhammad Fauzi
dan Damaini Hidayat.
Dalam
Audiensi itu, Ketua PEMA, Tuah Aulia Fuadi menyampaikan laporanya
kepada Kajari, bahwa beberapa oknum di dinas Perhubungan diduga dengan
sengaja telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Cv Pelanggi, Cv
Athar Jaya dalam proyek penimbunan tanah terminal Tanjung Tiram
sebesar Rp. 937.770.000, dan proyek Pembangunan Gedung Terminal Tanjung
Tiram sebesar Rp 981.919.000. yang juga dimainkan oleh CV Pelangi
Nusantara dengan motif pengerjaan yang sedikit dan hanya dikerjakan
berdasarkan pada kegiatan yang terbatas sebagai modus kegiatan dalam
memalsukan dokumenasi SPJ.
Selanjutnya,
Wakil Sekretaris Pema Batu Bara, Damaini Hidayat juga menambahkan
laporan terkait adanya pengerjaan Proyek Pemasangan Perlintasan Sebidang
Kereta Api di kecematan lima puluh sebesar Rp.995.900.000 yang mana
telah dimainkan oleh oknum Cv N&N dengan motif penggelembungan
harga, mengurangi kualitas dan kuantitas barang, dan adanya dugaan
keterlibatan intervensi terhadap pemenang lelang dimana adanya kolusi
antara
Pejabat dishub bersama Cv. N&N
Menurut
Damaini, dari seluruh indikasi kegiatan tersebut adanya dugaan sejumlah
rekayasa, motif dan intervensi pengguna anggaran kepada tiap tiap
pemenang lelang dengan melibatkan pejabat dinas tersebut
Damaini
menduga bahwa dari seluruh pengejaan proyek tersebut adanya indikasi
penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dishub Kab
Batu Bara bersama beberapa oknum kontraktor demi keuntungan orang-orang
tertentu. Tukas Damaini
Pema
optimis kasus ini pasti akan segera dapat terungkap, "kami meyakini
kenerja Kejari Batu Bara selama dipimpinan Pak Eko cukup baik dalam
memberantas korupsi, seperti contoh kasus dinas PU Dan Tarukim pada
tahun sebelumnya dapat bapak tindak secara profesional. tegasnya,
Damaini.
Menanggapi
laporan pengaduaan itu, Kajari Batu Bara mengatakan, " laporan
Pengaduaan ini kami terima, jika misalnya nanti telah ditemukan
penyimpangan, akan segera kami tindaklanjuti. Tutupnya.
Setelah
Dilaporkan Ke kejaksaan Negeri Batu Bara (Kajari-BB) Satuan Kerja Oknum
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batu Bara bersama pihak Kontraktor
(pelaksana) Terancam Bui. Dugaan Korupsi Sebesar Rp 2,9 Milyar
Lebih..[AM]
Ket Photo; Ketua
Pema Kab Batu Bara, Tuah Aulia Fuadi sebelah Kiri Berdampingan dengan
Kajari Batu Bara, Eko Adhaksono SH. MH, yang dampingi oleh Kasi
intelijen, Muhammad Haris SH MH, Kasi Pidsus, Asepte SH MH . kemudian
bersama rekanya-rekan yang mendampingi, yaitu Muhammad Faisal, Muhammad
Fauzi dan Damaini Hidayat.
Posting Komentar
Posting Komentar