H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak menangkap BS
(36) warga desa Klambir Lima Kampung pada Rabu,(03/05/2017) sekitar
pukul 08.00 wib. BS ditangkap dirumahnya oleh Unit Reskrim Polsek
Hamparan dalam kasus tindak pidana narkoba karena memiliki satu bungkus
daun ganja kering.
Kapolsek
Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH melalui Kanit Reskrim
Iptu B. Pohan, SH, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka BS bermula
dari informasi yang diterima dari warga tentang peredaran narkotika
jenis shabu yang dilakukan oleh TSK. Berdasarkan informasi tersebut,
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak bersama anggotanay melakukan
penggeledahan dirumah TSK yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.
Kanit
Reskrim menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus
daun ganja kering yang disemmbunyikan dibalik jendela yang brada didapur
TSK sementara untuk barang bukti narkotika jenis shabu, tidak ada
ditemukan di dalam rumah TSK.
"Dari
hasil introgasi sementara, TSk mengaku membeli daun ganja kering dari
temannya yang saat ini kami masih lakukan pengejaran, sementara untuk
narkotika jenis shabu, TSK mengakui sudah tidak mengedarkan shabu sejak
sekitar tiga bulan yang lalu." ungkap Iptu B. Pohan, SH.
"Saat
ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk
melengkapi berkas perkaranya dan tersangka akan kami jerat dengan undang
- undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan
ancaman diatas 4 tahun penjara." Tutup Kanit Reskrim Polsek Hamparan
Perak.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar