BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Gambaran umum atas Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP-BPK RI) tahun 2014 yang disajikan ditahun 2015 belum
satupun hasil kinerja BPK RI menunjukan sikap pemeriksa keuangan
pemerintah batu bara. Terdapat hasil laporan atau pemeriksaan yang
dilakukan BPK RI menjabarkan saldo dan disetor di tabel diakhir tahun 31
desember. Tidak dengan rincian kekurangan volume atau
pengembalian.Sulit dicerna. Minggu (21/5/2017)
Menurut
dasar hukum pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)
kabupaten batu bara dilakukan berdasarkan Undang undang No. 17 tahun
2003 tentang keuangan negara. Undang undang No 1 tahun 2004 tentang
pembendaharaan negara. Undang undang No 15 tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan Undang
undang No.15 tahub 2006 tentang badan peneriksaan keuangan, ini memang
benar sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Namun
sajianya tidak mengarah kepada kerugian keuangan rakyat yang mengatas
namakan keuangan negara. Artinya hasil pemeriksaan dari BPK-RI tidak
ada pihak pemerintah diharuskan mengembalikan kelebihan pembayaran, yang
mana hasil kajian pemeriksaan tersebut.
Keinginan
masyarakat, khususnya pada lembaga sosial control BPK RI semestinya
memberikan tekanan bagi SKPD dan pihak ketiga yang telah melakukan
perbuatan melawan hukum. Hasil sajian LHP tahun 2015 tersebut hanya
memaparkan rincian penggunaan keuangan negara, sebagai piutang dana bagi
hasil dari provsu yang belun dibayar sampai dengan 31 desember 2015.
BPK
memberikan laporan hasil pemeriksaan rincian realisasi belanja hibah
LRA tahun 2015 dan 2014 sebagai uraian yang tidak jelas diterima oleh
masyarakat batu bara.
Bukan
disitu saja BPK RI melakukan Pembohongan publik, Salah satunya kantor
publik pemerintah batu bara , yang dipaparkan dihalaman pertama. Setahu
masyarakat batu bara kantor bupati batu bara tidak ada. Namun BPK RI
memaparkan kantor bupati batu bara, yang awal kantor camat lima puluh
pinjam pakai tahun 2011. Saat ini kantor tersebut didukuki perkantoran
sekdakab batu bara dan perkabtoran satpol pp.[AM]
Posting Komentar
Posting Komentar