0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Gambaran umum atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-BPK RI) tahun 2014 yang disajikan ditahun 2015 belum satupun hasil kinerja BPK RI menunjukan sikap pemeriksa keuangan pemerintah batu bara. Terdapat hasil laporan atau pemeriksaan yang dilakukan BPK RI menjabarkan saldo dan disetor di tabel diakhir tahun 31 desember. Tidak dengan rincian kekurangan volume atau pengembalian.Sulit dicerna. Minggu (21/5/2017)

Menurut dasar hukum pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kabupaten batu bara dilakukan berdasarkan Undang undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Undang undang No 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara. Undang undang No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan Undang undang No.15 tahub 2006 tentang badan peneriksaan keuangan, ini memang benar sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Namun sajianya tidak mengarah kepada kerugian keuangan rakyat yang mengatas namakan keuangan negara. Artinya hasil pemeriksaan dari BPK-RI  tidak ada pihak pemerintah diharuskan mengembalikan kelebihan pembayaran, yang mana hasil kajian pemeriksaan tersebut.

Keinginan masyarakat, khususnya pada lembaga sosial control BPK RI semestinya memberikan tekanan bagi SKPD dan pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hasil sajian LHP tahun 2015 tersebut hanya memaparkan rincian penggunaan keuangan negara, sebagai piutang dana bagi hasil dari provsu yang belun dibayar sampai dengan 31 desember 2015.

BPK memberikan laporan hasil pemeriksaan rincian realisasi belanja hibah LRA tahun 2015 dan 2014 sebagai uraian yang tidak jelas diterima oleh masyarakat batu bara.

Bukan disitu saja BPK RI melakukan Pembohongan publik, Salah satunya kantor publik pemerintah batu bara , yang dipaparkan dihalaman pertama. Setahu masyarakat batu bara kantor bupati batu bara tidak ada. Namun BPK RI memaparkan kantor bupati batu bara, yang awal kantor camat lima puluh pinjam pakai tahun 2011. Saat ini kantor tersebut didukuki perkantoran sekdakab batu bara dan perkabtoran satpol pp.[AM]

Posting Komentar

Top