MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Ditreskrimum Polda Sumut laksanakan release tentang
Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan
korban meninggal dunia an. Agustina Sitorus (67 tahun) alamat Jalan Air
Bersih no. 191A Medan, selasa (02/05).
Peristiwa
berawal pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekitar pukul 11.00 Wib,
tersangka an. Perinando Simangunsong alias Nando (38 tahun) alamat
Dusun VII Pintu Air Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten
Serdang Bedagai menjemput korban Agustina Sitorus di Terminal Amplas
dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza BK 1703 LN untuk berangkat
menuju ke arah Galang dan tiba di perkebunan karet Kecamatan Galang
Kabupaten Serdang Bedagai pada pukul 13.00 Wib.
Di
perkebunan karet tersangka dan korban duduk di dalam mobil dan
bermesraan, selesai bermesraan tersangka mencoba meminjam uang namun
tidak diberi dengan alas an tidak ada. Kemudian meminta cincin yang
dipakai korban namun tidak diberikan oleh korban sehingga terjadilah
tarik menarik dan korban sambil marah mengatakan “nanti kubilang kau
sama anakku, kau mau merampok aku”.
Mendengar
perkataan tersebut, tersangka langsung melakukan pembunuhan dengan cara
menjerat leher korban dengan menggunakan tali sabuk pengaman mobil,
korban pingsan kemudian dipindah ke bagasi belakang selanjutnya dijerat
dengan kawat yang sudah ada di dalam mobil sampai korban meninggal
dunia.
Tersangka
melanjutkan perjalanan ke arah Tebing Tinggi, di tengah perjalanan
korban membeli karung plastik ukuran 100 kg sebanyak 2 buah
untukmembungkus mayat , dan pada sore hari di pinggir jalan daerah Dolok
Masihul tersangka mengambil barang – barang korban 1 buah kalung emas, 3
buah cincin, 1 buah tas warna hitam, uang Rp. 500.000 ( lima ratus ribu
rupiah ) , 1 unit HP Blackberry, 1 buah jam tangan. Setelah mengambil
barang – barang korban sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka ke Kota
Pematang Siantar menjual barang – barang hasil rampokannya seharga Rp.
14.000.000 ( empat belas juta rupiah ), barang – barang lain tidak
dijual dan mayat korban masih di dalam mobil.
Pukul
19.30 Wib tersangka dengan mobil yang berisi mayat memarkirkan mobil di
samping rumah orang tua tersangka. Pada pukul 20.00 Wib tersangka
berangkat menuju Balige dan mengajak temannya yang bernama Jhoni
Manurung untuk menemani tersangka. Di dalam perjalanan tersangka
menghubungi Boru Pasaribu untuk membayar hutang sebesar Rp. 6.000.000
(enam juta rupiah).
Pada
hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 01.30 Wib, setibanya di
Balige tersangka menurunkan temannya Jhoni Manurung kemudian tersangka
membawa mobil yang berisi mayat ke jurang Sipitu – pitu perbatasan
Kabupaten Tobasa dengan Tapanuli Utara dan membuang karung yang berisi
mayat ke dalam jurang.
pada
pukul 02.00 Wib tersangka menemui temannya Jhoni Manurung untuk membawa
mobil ke arah Porsea dan pada pukul 05.30 Wib tersangka sampai di rumah
pamannya dan membayar hutang sebesar Rp. 2.000.000( dua juta rupiah ) .
Setelah itu tersangka pulang ke rumah Jhoni Manurung dan memberikan
uang kepada Jhoni Manurung sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah
).
Setelah itu mobil
dipulangkan ke pemiliknya an. Anggiat Sitinjak. Pada jumat tanggal 28
April 2017. Sekitar pukul 23.00 Wib tersangka ditangkap di Desa Sei
Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar