TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Kasubbag Humas Polres
Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit PPA Satreskrim Iptu Dhoraria
Simanjuntak mengapit RTN, pelaku pencabulan, Senin (8/5).
RTIN
(19) warga Dusun II Desa Marumbun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten
Serdang Bedagai harus menginap di sel tahanan Polres Tebingtinggi atas
dugaan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) pelajar kelas II SMA
berusia 17 tahun, warga Serdang Bedagai hingga hamil 1 bulan.
Demikian
diungkapkan Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi
Kanit PPA Iptu Dhoraria Simanjuntak , Senin (8/5) siang di ruang
Satreskrim Polres Tebingtinggi. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai
tukang bor sumur tersebut ditangkap pada Jumat (5/5) malam sekira pukul
23.00 Wib lalu dari kediamannya ketika baru pulang merantau dari
Bangkinang-Riau atas laporan HH, ibu korban, karena telah menyetubuhi
putrinya sebanyak 3 kali hingga hamil 1 bulan.
Disebutkan
Sagala, kejadian berawal sekitar tahun 2015 lalu, pelaku yang
sebelumnya tinggal dengan ibu kandungnya di Desa Marumpun Sipispis
pindah dan menetap dengan ayahnya yang kawin lagi dan tinggal di Desa
Dolok Merawan. Sejak tinggal bersama ayah dan ibu tirinya, pelaku ikut
bekerja bersama ayahnya yang berprofesi sebagai tukang bor sumur warga.
Hingga akhirnya pelaku berkenalan dengan Bunga dan berhasil memacari
Bunga yang tinggal tidak jauh dari kediaman ayah dan ibu tiri pelaku.
Pada
akhir tahun 2016 lalu dengan alasan minta ditemani menjual
handphonenya, pelaku membawa korban ke areal perkebunan karet milik
warga di Desa Dolok Merawan dan merayu korban agar mau melakukan
hubungan layaknya suami istri. Merasa ketagihan, pada awal Februari
2017, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam rumah
Bunga, saat rumah korban dalam keadaan sepi. Namun awal bulan Maret
lalu, pelaku memutuskan pergi merantau ke Kota Bangkinang provinsi Riau.
Dua
minggu di Kota Bangkinang, lanjutnya, pelaku berkenalan dengan seorang
janda anak satu dan pada akhir Maret, pelaku kemudian menikah dengan
janda tersebut. Usai menikah, pelaku kemudian memutuskan kembali ke Desa
Marumpun Sipispis ke kediaman ibu kandungnya.
Mendapat
informasi jika pelaku telah kembali dari perantauannya, ibu korban
kemudian menghubungi petugas kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil
diringkus. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit
PPA Satreskrim.
Di
hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli
Bunga sebanyak 3 kali. “Aku memang telah menyetubuhi korban sebanyak
tiga kali, namun aku tak tahu kalau dia sampai hamil pak, karena sewaktu
aku pergi ke Bangkinang dia gak ada cerita apa-apa, ujar pelaku sembari
menyesali perbuatannya dan harus menjalani hukuman.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar