MEDAN
DELI | GLOBAL SUMUT-PT. Adytia Jati Lestari Medan tahan gaji sopir
Mukhlisin (32), alasannya hutang biaya laka lantas. Selasa (2/5).
Mukhlisin
yang tinggal di pasar 5 desa Kelumpang Kecamatan Hamparan Perak itu
kecewa, PT. AJL Medan tahan gaji yang merupakan hak normative karyawan.
“Saya sangat kecewa dengan oknum pimpinan PT. AJL yang tahan gaji
saya, alasannya karna saya punya hutang Rp. 19 juta atas kejadian laka
lantas yang menimpa diri saya”.
Mukhlisin
yang sempat mendekam dalam tahanan Satlantas Polsek Percut Sei Tuan itu
harapkan bantuan DPRD dan Disnaker Medan. “Kecelakaan lalu lintas itu
bukan salah saya, sepeda motor yang hindarkan becak tabrak cold diesel
yang saya kendarai, akibatnya saya ditahan di Satlantas Polsek Percut
Sei Tuan. Anehnya PT. AJL bebankan segala biaya yang muncul akibat
kecelakaan itu kepada saya, termasuk cabut perkara di Polisi. Saya
berharap bantuan DPRD dan Disnaker Medan”. Kata Mukhlisin.
Hal
itu sesuai dengan pengakuan oknum pimpinan PT. AJL Medan berinisial AD
yang disampaikan kepada Mukhlisin. Menurut AD biaya di Satlantas Polsek
Percut Sei Tuan, obat-obatan korban laka lantas, dan bateray mobil yang
hilang di perparkiran Satlantas tanggung jawab Mukhlisin, perusahaan
bantu 30%.
“Biaya
obat-obatan di rumah sakit, penyelesaian di Satlantas Polsek Percut Sei
Tuan, dan bateray mobil yang hilang di perparkiran Satlantas tanggung
jawab saya, perusahaan bantu 30%”. Kata Mukhlisin tirukan ucapan AD.
Ceritanya
sekitar 3 bulan lalu, di jalan Raya Tembung Kamis 02 Februari 2017
pukul 14.00 WIB. Mukhlisin mengendarai mobil box BK 6788 CK milik PT.
AJL Medan dihantam sepeda motor Mio yang dikendarai S. Saat kejadian S
hindarkan becak dan terjatuh dan terseret mobil box. Akibatnya S
meninggal dunia. Meskipun pihak keluarga S tidak menuntut, namun
Mukhlisin bersama mobil box diamankan Satlantas Polsek Percut Sei Tuan
Deli Serdang.
Mulanya
pihak PT. AJL Medan berinisial AD di hadapan keluarga Mukhlisin di
Satlantas ngaku bertanggung jawab atas musibah tersebut. Belakangan PT.
AJL Medan nyatakan hutang Mukhlisin Rp. 19 juta untuk biaya pengurusan
di Polisi, obat-obatan, dan bateray mobil yang hilang. Merasa tak
sanggup bayar, Mukhlisin pilih undurkan diri dari PT. AJL Medan.
Oknum
PT. AJL berinisial AD sempat tahan ijazah Mukhlisin, takut dilaporkan
ke pihak yang berwenang AD serahkan ijazah tersebut, sialnya AD tahan
gaji dan rekomendasi Mukhlisin.
Manager
PT. AJL Medan Darma ketika dikonfirmasi melalui telephon genggamnya
belum lama ini menghindar. Darma ngaku tidak tahu perkembangan masalah
tersebut. “Saya tidak tahu perkembangan masalah itu, nanti saya tanyakan
ke bagian personalia”. Elak Darma..[rs/man/bu]
Posting Komentar
Posting Komentar