MEDAN | GLOBAL SUMUT-Polisi Tiongkok bekerjasama dengan
Dirkrimsus Poldasu, Polres Deliserdang dan pihak Imigasi Kelas I
Provinsi Sumut melakukan penggerebekan di salah satu gudang yang
terletak di Kecamatan Tanjungmorawa dan menemukan sebanyak 77 orang
Imigran asal Tiongkok dan Taiwan melakukan tindak pidana penipuan
melalui via online.
Sebanyak
77 imigran asal Taiwan dan Tiongkok ditangkap karena diduga menipu
sejumlah pejabat asal Tiongkok dan Taiwan via online yang dikendalikan
dari Jalan Sultan Serdang Pasar 6 Gang Sopoyono Dusun 5 Desa Telagasari
Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Senin (15/5) pagi.
77
imigran terdiri dari 28 perempuan dan 49 laki-laki diamankan dari
gudang milik A di Tanjungmorawa, sedangkan A diketahui tinggal di Medan.
Penangkapan
imigran itu dilakukan setelah pihak Interpol Tiongkok berkoordinasi
dengan Mabes Polri. Lalu Mabes Polri mengarahkan agar Interpol Tiongkok
berkoordinasi ke Dirkrimsus Polda Sumut untuk segera penggerebekan.
Setelah
berkoordinasi, tim Interpol Tiongkok berjumlah lima orang tiba di
lokasi gudang dan melakukan penggerebekan bersama Dirkrimsus Polda
Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Kasubdit
Cybercrime AKBP Heri Jhoni Saragih, Wadir Krimsus AKBP Roni Santana,
personil Imigrasi Kelas I Provinsi Sumut dan Kapolres Deliserdang AKBP
Robert Da Costa SIK MH.
Di
gudang tersebut ditemukan sejumlah fasilitas layaknya hotel dilengkapi
kamera CCTV dan monitor Tv, terdapat 9 ruang kamar tidur, 45 unit tempat
tidur bertingkat, 3 aula, 2 ruang kerja, meja kerja dan satu ruangan
makan.
Selanjutnya,
tiga set papan white board, empat unit mesin cuci, dua unit tong air
ukuran 2.000 liter. Polisi juga menyita handphone dari para imigran dan
sejumlah kalkulator. Selain itu, petugas juga mengamankan W (38) warga
asal Tebingtinggi yang bekerja sebagai supir. W mengaku dibawa F warga
asal Jakarta. W mengatakan sudah berada digudang sejak, Senin (8/5) lalu
dan menemukan imigran gelap tersebut di dalam gudang. Hingga kini, para
imigran gelap tersebut sudah diamankan di Dit Krimsus Polda Sumut guna
proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut
Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi 5
Interpol Tiongkok dipimpin Mr Cemy dan Kepala Imigrasi KNIA Sahala
Pasaribu, Selasa (16/5) siang di Tanjungmorawa, warga negara asing (WNA)
itu masuk dari Riau lalu ke Jakarta.
Kemudian WNA itu terbang dari Jakarta menuju Medan melalui KNIA dan berkumpul di gudang milik A di Tanjungmorawa.
Selama
melakukan praktek penipuan via online di TKP, sejumlah WNA itu meraup
keuntungan 1 juta Dolar AS dari pejabat yang ada di Tiongkok dan Taiwan
dengan modus mengaku polisi dan jaksa yang menangani kasus korupsi.
Selanjutnya
polisi Tiongkok menemukan data bahwa aksi penipuan itu dilakukan dari
Indonesia, sehingga pihak kepolisian Tiongkok mengalami kesulitan
menangkap para pelaku.
Polisi
Tiongkok bekerjasama dengan kepolisian Indonesia guna melakukan
penyelidikan terkait maraknya kasus penipuan yang terjadi di negara
mereka. Begitu kerjasama dilakukan, lalu penyelidikan dilakukan selama 2
minggu dan menemukan gudang persembunyian dan melakukan penggerebekan
serta menyita barang bukti sebanyak 77 paspor, 69 HP dan 6 unit laptop.
Polisi
juga mengamankan lima warga Indonesia yang bertugas sebagai pengantar
WNA dan juru masaknya. Ke-77 WNA itu akan dideportasi ke negeri mereka
masing-masing guna proses hukum. Kalau proses hukumnya biarlah negera
mereka yang melakukan karena mereka ini datang ke Indonesia memakai visa
pelancong dan ancamannya hanya dikenakan deportasi saja.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar