BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan amankan 10 pemain judi papan kim di Jalan
Selebes Gang XI Paluh, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Belawan pada
Jum'at (5/5/2017) dinihari sekira pukul 2.00 Wib.
Judi batu goncang yang dilarang dan meresahkan warga itu berada dirumah Muslim Siregar.
Mendapkan imformasi, Tim Opsnal yang di Pimpin oleh Ipda Edi Suranta langsung menuju sasaran dan melakukan pengintaian.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto mengatakan, Tim Opsnal dan Ipda Edi
Suaranya, melihat permainan judi tersebut atau Kim dan langsung
melakukan penggrebekan dan pengamanan 10 orang pemain.
Mereka
adalah, Mastiana (45), Minarti (23), Zulham Efendi (36), Fauzan Arozi
(22), Wahyu Adi Kusumo (19), Idris Wandi (16), Suhanda (22), Alfizar
Batubara (25), M Yunus (21), dan Abdi Sholat (28).
Petugas
juga mengamankan barang bukti uang Rp 46.000, 38 lembar papan pilihan
nomor, 60 biji nomor guncang, 1 buah kaleng cat untuk mengguncang biji
nomor, dan kapur tulis warna putih.
Lebih
lanjut di katakannya, Sebelumnya, sekitar pukul 01.30 WIB, Polsek
Belawan mendapat laporan dari masyarakat warga Gg XI bahwa di Gg XI Palu
sering ada permainan judi jenis Papan Kim / Batu guncang tepatnya di
rumah Muslim Siregar hingga larut malam yang membuat resah warga Gg XI
Palu .
“Atas informasi
tersebut tim opsnal Polsek Belawan di Pimpin Panit I Ipda Edy Suranta
turun ke Tkp dan Menangkap Para Tersangka Pemain judi Batu Guncang/Papan
Kim tersebut, dan Selanjutnya para Tersangka dan Barang Bukti kita
amankan dan kita bawa, guna Pemeriksaan lebih lanjut” kata Kompol Edi
Suprianto
Penggerebekan ini untuk menjaga keamanan dan ketentraman warga Belawan apa lagi ini sudah mau menjelang Bulan Suci Ramdahan.
"Marilah
kita saling menjaga dan bukannya membuat nggak tenang warga seperti
para pemain judi ini. Kita akan proses 10 orang ini sesuai Hukum yang
berlaku", tegas Kompol Eddi. [rs/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar