0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan amankan 10 pemain judi papan kim di Jalan Selebes Gang XI Paluh, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Belawan pada Jum'at (5/5/2017) dinihari sekira pukul 2.00 Wib.

Judi batu goncang yang dilarang dan meresahkan warga itu berada dirumah Muslim Siregar.
Mendapkan  imformasi, Tim Opsnal yang di Pimpin oleh Ipda Edi Suranta langsung menuju sasaran dan melakukan pengintaian.

Kapolsek Belawan Kompol Eddi Suprianto mengatakan, Tim Opsnal dan Ipda Edi Suaranya, melihat permainan judi tersebut atau Kim dan langsung melakukan penggrebekan dan pengamanan 10 orang pemain.
Mereka adalah, Mastiana (45), Minarti (23), Zulham Efendi (36), Fauzan Arozi (22), Wahyu Adi Kusumo (19), Idris Wandi (16), Suhanda (22), Alfizar Batubara (25), M Yunus (21), dan Abdi Sholat (28).
Petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp 46.000, 38 lembar papan pilihan nomor, 60 biji nomor guncang, 1 buah kaleng cat untuk mengguncang biji nomor, dan kapur tulis warna putih.

Lebih lanjut di katakannya, Sebelumnya, sekitar pukul 01.30 WIB, Polsek Belawan mendapat laporan dari masyarakat warga Gg XI bahwa di Gg XI Palu sering ada permainan judi jenis Papan Kim / Batu guncang tepatnya di rumah Muslim Siregar hingga larut malam yang membuat resah warga Gg XI Palu .

“Atas informasi tersebut tim opsnal Polsek Belawan di Pimpin Panit I Ipda Edy Suranta turun ke Tkp dan Menangkap Para Tersangka Pemain judi Batu Guncang/Papan Kim tersebut, dan Selanjutnya para Tersangka dan Barang Bukti kita amankan dan kita bawa, guna Pemeriksaan lebih lanjut” kata Kompol Edi Suprianto

Penggerebekan ini untuk menjaga keamanan dan ketentraman warga Belawan apa lagi ini sudah mau menjelang Bulan Suci Ramdahan.

"Marilah kita saling menjaga dan bukannya membuat nggak tenang warga seperti para pemain judi ini. Kita akan proses 10 orang ini sesuai Hukum yang berlaku", tegas Kompol Eddi. [rs/abu]



Posting Komentar

Top