MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Walikota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi bersama
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol (Purn) Basariah
Panjaitan SH MH dan Gubsu, Ir H T Erry Nuradi MSi melaunching
aplikasi e-Planning (Perencanaan) Pemko Medan di Aula Martabe Kantor
Gubsu, Kamis (6/4). Selain e-Planning, juga diluncurkan aplikasi
e-Pendidikan SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
Launcing
ini dilakukan di sela-sela Rapat koordinasi dan Supervisi Pencegahan
dan Penindakan Korupsi Terintegarasi di Provinsi Sumut yang dihadiri 25
dari 33 Bupati/Walikota se-Sumut. Sebelum e-Plannning Pemko Medan ini
dilaunching, Kepala Bappeda Kota Medan, Wirya Alrahman lebih dulu
memaparkan secara rinci terkait aplikasi yang dibangun untuk membuat
rencana pembangunan daerah mulai dari tingkat lingkungan sampai kota,
termasuk sistematik penggunaannya.
Wirya
menjelaskan, e-Planning Pemko Medan memiliki sejumlah aplikasi seperti
Rembuk Warga, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Pokok Pikiran
dan RKPD dan KUA/PPAS. E-Planning ini telah digunakan Pemko Medan pada
penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan
tahun 2018.
Dalam
aplikasi Rembuk Warga ini, terang Wirya, memuat usulan masyarakat yang
dimulai dari tingkat lingkungan. Artinya, usulan ini dilaksanakan di
2001 lingkungan di Kota Medan dan dilanjutkan dengan pengelompokan
urusan per-bidang pembangunan. “Pasca rembuk warga, dilakukan survey
lapangan tiap usulan,” kata Wirya.
Selanjutnya
dalam aplikasi Musrenbang Kelurahan, Wirya menerangkan melakukan
verifikasi usulan yang disampaikan dari Rembuk Warga. Dengan demikian
dapat diketahui usulan mana yang ditolak, diterima maupun diterima
dengan perubahan. Kemudian usulan yang diterima dikelompokkanm
berdasarkan prioritas daerah.
Di
aplikasi Musrenbang Kecamatan, lanjut Wirya, berisi proses skoring
usulan dengan 8 kriteria. Jika terpenuhi, selanjutnya mengarahkan
usulan itu ke SKPD terkait . Sedangkan aplikasi Pokok Pikiran (Pokir)
berisi input hasil reses yang dilakukan setiap anggota DPRD Medan.
Usulan dikelompokkan per-daerah pemilihan (dapil) dan per-anggota dewan.
“Usulan Pokir ini menjadi salah satu sumber data input rencana kerja
(renja) SKPD,” jelasnya.
Sementara
itu aplikasi Renja/RKPD/KUA PPAS, papar Wirya, berisi input renja SKPD
sudah sampai ke objek rincian belanja. Di samping itu renja SKPD juga
sudah menggunakan analisis Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan
Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisis Satuan Belanja (ASB).
Wirya
selanjutnya menambahkan, aplikasi e-Panning Pemko Medan ini sudah
terintegrasi dengan SIMDA (Sistem Infomasi Manajemen Daerah) Keuangan.
Di samping itu program dan kegiatan yang digunakan pada aplikasi
e-Planning di tahun 2018 sesuai dengan data SIMDA Keuangan BPKAD Kota
Medan.
“Aplikasi
e-Planning Pemko Medan juga sudah terintegrasi dengan usulan APBD
Provinsi. Kemudian database sudah siap untuk diintegrasikan dengan
usulan APBN. Sudah itu laporan-laporan yang dihasilkan seperti format
renja SKLPD, RKPD, RKA sampai KUA PPAS sudah disesuaikan dengan format
laporan di Permendagri No.54/2010 dan Pemendgari No.59/2007,” terangnya.
Sementara
itu menurut Walikota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi, aplikasi
e-Planning Pemko Medan ini dibuat ini sebagai bukti komitmen dan
keseriusan Pemko Medan dalam menindaklanjuti progress rencana aksi
pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Sumut, guna mewujudkan
pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan dilaunchingnya aplikasi e-Planning Pemko Medan ini, kita mendorong masyarakat
untuk
berpartisipasi dalam program pembangunan di Kota Medan. Sebab,
pembangunan yang dilakukan berdasarkan usulan warga yang dimulai dari
tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan sampai kota. Jadi program
pembangunan yang dilakukan berdasarkan usulan warga,” jelas Walikota.
Di
halaman depan e-Planning Pemko Medan, Walikota mengatakan, masyarakat
juga bisa melacak usulan rembuk warga sampai ke tahap kelurahan dan
kecamatan. Di samping itu juga tersedia panduan aplikasi, SOP, kritik
dan saran serta FAQ (Frequently Asked Question) . Dengan demikian
seluruh perencanaan yang dilakukan Pemko Medan benar-benar transparan.
“Jika kabupaten/kota ingin menggunakan aplikasi e-Planning Pemko Medan ini, kita pun siap membantunya,” ungkapnya.
Selain
melaunching aplikasi e-Planning Pemko Medan, Walikota bersama bersama 9
kepala daerah kabupaten/kota menandatangani komitmen bersama dalam
rangka pemenuhan level naturitas SPID dan kapabilitas APIP dengan Kepala
perwakilan BPKP Provinsi Sumut disaksikan langsung Pimpinan KPK dan
Gubsu.
Launching kedua
aplikasi ini mendapat apresiasi Pimpinan KPK, Irjen Pol (Purn) Basaria
Panjaitan SH MH. Hal ini menunjukkan kerja keras tim Koordinasi
Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsup) KPK yang diturunkan di Sumut
sejak 2016 tidak sia-sia. Dikatakannya, tim ini diturunkan untuk
melakukan perbaikan sehingga masyarakat dapat melihat secara transparan
uang yang berasal dari masyarakat digunakan untuk apa.
“Untuk
itulah KPK terus melakukan pendampingan di Sumut agar pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota membuat sistem elektronik (onlie), agar
tidak dapat dikutak-katik orang lain. Jadi kegiatan yang dilakukan hari
ini, kita ingin melihat apakah ada hasil penandatanganan komitmen 15
bupati/walikota rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Sumut
yang dilakukan tahun lalu,” jelas Basaria.
Kemudian
Basaria menjelaskan, salah satu tugas KPK yakni melakukan koordinasi
supervisi terhadap instansi, kementrian maupun lembaga lainnya dalam
pencegahan korupsi terintegrasi. “Maksud terintegrasi, KPK tidak ingin
kasus yang sama (korupsi) terulang kembali di tempat yang sama. Saat
ini ada 6 provinsi yang menjadi perhatian serius KPK karena kepala
daerahnya sudah dua kali mengalami hal yang sama yakni korupsi. Keenam
provinsi itu Sumut, Papua, Papua Barat, Banten, Aceh dan Riau,”
paparnya.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar