MEDAN | GLOBAL SUMUT-Walikota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin S. M.Si mengapresiasi pihak Polrestabes Medan yang telah menangkap tersangka penistaan agama melalui media sosial. Diharapkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi warga Medan agar bijak menggunakan media sosial sehingga tidak sampai sampai mengganggu stabilitas keamanan di Kota Medan.

Apresiasi ini disampaikan Walikota ketika menghadiri press release kasus penistaan agama oleh tersangka, AH  yang digelar Polrestabes Medan di halaman Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Senin (17/4/2017).

Selain Walikota, press realese ini dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho S.iK MH, Dandim 0201 BS, Kolonel Inf Bambang Herqutanto, Kajari Medan, Olopan Nainggolan SH MH, Ketua MUI Kota Medan, Prof. Dr. Moh Hatta, Kepala Kemenag Kota Medan, Drs. Abdul Haris Harahap, Kordinator GAPAI Sumut, Ustad Heriansyah dan tersangka AH. "Pemko Medan sangat mengapreasiasi langkah cepat Polrestabes Medan dalam menangangani kasus penistaan agama ini. Sebab, kasus ini dapat menganggu stabilitas keamanan di Kota Medan", kata Walikota.

Kemudian Eldin menghimbau kepada warga Kota Medan agar menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga. Sebab, sekecil apapun yang dilakukan di media sosial jangan sampai menyinggung perasaan orang lain. "Mari kita menjaga kondusifitas Kota Medan dengan berfikir rasional dan jangan mudah terpancing terhadap isu sara yang menyebabkan perpecahan diantara kita", himbau Eldin.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho Sik SH. M.Hum, menjelaskan kasus penistaan agama dilakukan tersangka AH sesuai LP/ 825 / K / IV / 2017 / RESTABES, tanggal 14 April 2017 dengan pelapor Abdul Azis Balatif. Kemudian LP / 830 / K / IV / 2017 tanggal 15 April 2017 dengan pelapor an. Jakpar.

Dijelaskan Kapolrestabes, perbuatan tersangka AH dikenai Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf (a). "Pihak Kepolisian akan memproses kasus penistaan agama ini. kepada warga masyarakat dan rekan rekan media untuk mengawasi, mengawal sampai tuntas kasus ini di proses,” jelas Kapolrestabes

Sementara itu Ketua MUI Kota Medan, Prof. DR. M. Hatta juga menyampaikan apresiasinya kepada Kapolrestabes Medan karena dengan cepat merespon kasus penistaan agama tersebut. Kemudian Hatta mengajak semua untuk mengawasi kasus tersebut. “Mari kita kawal dan awasi kasus ini agar masyarakat mendapat keadilan. Untuk itu umat islam jangan terpancing dengan hal-hal yang dibuat oleh orang-orang tidak sehat,” pesan Hatta.

Ungkapan senada disampaikanm Kepala Kementrian Agama Kota Medan, Drs. Abdul haris Harahap. Selain menyampaikan apresiasi, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes yang telah merespon dengan cepat permasalahan tersebut.

Selanjutnya dia mengajak dan menghimbau kepada umat Muslim agar tidak terprovokasi. “Saya menghimbau kepada amsyarakat Kota Medan, khususnya umat Muslim agar jangan sampai terprovokasi. Mari berpikir secara rasional dan kita serahkan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk menanganinya,” ungkap Abdul Haris..[rs/gbs/mdn]