MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Walikota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin S. M.Si
mengapresiasi pihak Polrestabes Medan yang telah menangkap tersangka
penistaan agama melalui media sosial. Diharapkan, kasus ini menjadi
pembelajaran bagi warga Medan agar bijak menggunakan media sosial
sehingga tidak sampai sampai mengganggu stabilitas keamanan di Kota
Medan.
Apresiasi ini
disampaikan Walikota ketika menghadiri press release kasus penistaan
agama oleh tersangka, AH yang digelar Polrestabes Medan di halaman Mako
Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Senin (17/4/2017).
Selain
Walikota, press realese ini dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Pol
Sandi Nugroho S.iK MH, Dandim 0201 BS, Kolonel Inf Bambang Herqutanto,
Kajari Medan, Olopan Nainggolan SH MH, Ketua MUI Kota Medan, Prof. Dr.
Moh Hatta, Kepala Kemenag Kota Medan, Drs. Abdul Haris Harahap,
Kordinator GAPAI Sumut, Ustad Heriansyah dan tersangka AH. "Pemko Medan
sangat mengapreasiasi langkah cepat Polrestabes Medan dalam menangangani
kasus penistaan agama ini. Sebab, kasus ini dapat menganggu stabilitas
keamanan di Kota Medan", kata Walikota.
Kemudian
Eldin menghimbau kepada warga Kota Medan agar menjadikan kasus ini
pelajaran yang berharga. Sebab, sekecil apapun yang dilakukan di media
sosial jangan sampai menyinggung perasaan orang lain. "Mari kita menjaga
kondusifitas Kota Medan dengan berfikir rasional dan jangan mudah
terpancing terhadap isu sara yang menyebabkan perpecahan diantara kita",
himbau Eldin.
Kapolrestabes
Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho Sik SH. M.Hum, menjelaskan kasus
penistaan agama dilakukan tersangka AH sesuai LP/ 825 / K / IV / 2017 /
RESTABES, tanggal 14 April 2017 dengan pelapor Abdul Azis Balatif.
Kemudian LP / 830 / K / IV / 2017 tanggal 15 April 2017 dengan pelapor
an. Jakpar.
Dijelaskan
Kapolrestabes, perbuatan tersangka AH dikenai Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal
156 huruf (a). "Pihak Kepolisian akan memproses kasus penistaan agama
ini. kepada warga masyarakat dan rekan rekan media untuk mengawasi,
mengawal sampai tuntas kasus ini di proses,” jelas Kapolrestabes
Sementara
itu Ketua MUI Kota Medan, Prof. DR. M. Hatta juga menyampaikan
apresiasinya kepada Kapolrestabes Medan karena dengan cepat merespon
kasus penistaan agama tersebut. Kemudian Hatta mengajak semua untuk
mengawasi kasus tersebut. “Mari kita kawal dan awasi kasus ini agar
masyarakat mendapat keadilan. Untuk itu umat islam jangan terpancing
dengan hal-hal yang dibuat oleh orang-orang tidak sehat,” pesan Hatta.
Ungkapan
senada disampaikanm Kepala Kementrian Agama Kota Medan, Drs. Abdul
haris Harahap. Selain menyampaikan apresiasi, dia juga mengucapkan
terima kasih kepada Kapolrestabes yang telah merespon dengan cepat
permasalahan tersebut.
Selanjutnya
dia mengajak dan menghimbau kepada umat Muslim agar tidak terprovokasi.
“Saya menghimbau kepada amsyarakat Kota Medan, khususnya umat Muslim
agar jangan sampai terprovokasi. Mari berpikir secara rasional dan kita
serahkan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk menanganinya,” ungkap
Abdul Haris..[rs/gbs/mdn]
Posting Komentar
Posting Komentar