STABAT | GLOBAL SUMUT-Personel Opsnal Pidum Sat Reskrim
Polres Langkat dipimpin Kanit Iptu Zul Iskandar Ginting dengan beberapa
anggotanya mengamankan seorang pelaku penipuan, Selasa (11/4).
Tersangka
Syaf (40) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur Baru
Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, kini sudah mendekam di sel tahanan
Mapolres Langkat. Petugas juga menyita barang bukti selembar kwintasi
penyerahan uang sebesar Rp40.000.000 dan selembar surat penyataan.
Modus
yang dilakukan pelaku dengan menawarkan perkerjaan kepada korban
borongan yang ada di PU dan menjanjikan akan memberikan borongan
tersebut, sekaligus meminta uang Rp40 juta.
Peristiwa
tersebut, berawal pada Kamis tanggal 5 Mei 2016 pukul 15.00 WIB,
tersangka Syaf bersama Sakat, SE menawarkan perkerjaan kepada Supardi
(45) warga Dusun Ampera Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura
Kabupaten Langkat, berupa borongan yang ada di PU.
Para
pelaku berjanji akan memberikan borongan tersebut dengan meminta uang
sebesar Rp40 juta agar dapat borongan tersebut. Karena percaya
selanjutnya korban menyerahkan uang tersebut dan membuat kwintasi
penyerahan dan di tanda tangan para tersangka.
Setelah
menyerah uang tersebut di Jalan Kartini Lingkungan V Asrama Kelurahan
Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, korban menunggu
pekerjaan yang di janjikan namun sampai dengan sekarang borongan
tersebut tidak diberikan sehingga korban merasa di tipu oleh tersangka
dan membuat laporan agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres
Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Dharma
didampingi Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting, ketika ditemui
wartawan, Rabu (12/4) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui kini
tersangka mendekam di sel tahanan Polisi.
"
Tersangka kita amankan setelah menerima laporan dari korbannya, sedang
temannya Sakat, SE masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ujar
Kasat.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar