0
STABAT | GLOBAL SUMUT-Personel Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Iptu Zul Iskandar Ginting dengan beberapa anggotanya mengamankan seorang pelaku penipuan, Selasa (11/4).

Tersangka Syaf (40) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat. Petugas juga menyita barang bukti selembar kwintasi penyerahan uang sebesar Rp40.000.000 dan selembar surat penyataan.

Modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan perkerjaan kepada korban borongan yang ada di PU dan menjanjikan akan memberikan borongan tersebut, sekaligus meminta uang Rp40 juta.

Peristiwa tersebut, berawal pada Kamis tanggal 5 Mei 2016 pukul 15.00 WIB, tersangka Syaf bersama Sakat, SE menawarkan perkerjaan kepada Supardi (45) warga Dusun Ampera Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, berupa borongan yang ada di PU.

Para pelaku berjanji akan memberikan borongan tersebut dengan meminta uang sebesar Rp40 juta agar dapat borongan tersebut. Karena percaya selanjutnya korban menyerahkan uang tersebut dan membuat kwintasi penyerahan dan di tanda tangan para tersangka.

Setelah menyerah uang tersebut di Jalan Kartini Lingkungan V Asrama Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, korban menunggu pekerjaan yang di janjikan namun sampai dengan sekarang borongan tersebut tidak diberikan sehingga korban merasa di tipu oleh tersangka dan membuat laporan agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Dharma didampingi Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting, ketika ditemui wartawan, Rabu (12/4) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui kini tersangka mendekam di sel tahanan Polisi.

" Tersangka kita amankan setelah menerima laporan dari korbannya, sedang temannya Sakat, SE masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ujar Kasat.[red]

Posting Komentar

Top