BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Pelaksanaan proyek bangunan
kantor balai desa jalan rakyat dusun X desa bagan dalam kecamatan
tanjung tiram kabupaten batu bara yang bersumber dari dana desa (DD)
sebesar Rp 284 juta pada tahun 2016 sepertinya proyek ini proyek
siluman, ada indikasi proyek tersebut menuai ajang korupsi, yang diduga
dilakukan oleh kepala desa.Senin (10/04/2017).
Berbagai
opini mulai muncul dimasyarakat sekarang ini. Diantaranya ada yang
menyebutkan bahwa kinerja kepala desa belum berubah, masih sama seperti
tahun lalu. Ada juga yang menyebutkan, anggaran rehabilitasi kantor
balai desa bagan dalam, untuk membiayai kegiatan tersebut belum tersedia
(tidak cukup)
Ketika
dikonfirmasi kepala desa bagan dalam Zulkifli oleh Global Sumut,
menjelaskan terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan balai desa bagan
dalam " Kita mengikuti acuan Perbub, yang mana dalam peraturan bupati
batu bara (Perbup) memperbolehkan rehab berat kantor balai desa.
Terangnya
Menurut
anggota badan pemerintahan desa (BPD) Datuk Zainuddin, mengatakan " Saya
BPD saja tidak mengetahui pembangunan kantor balai desa yang dibangun,
apalagi dananya berasal dari mana, dan pengelolaan kegiatan (swakelola)
desa juga orang luar, sedangkan kegiatan bangunan sudah habis masa tahun
anggaran 2016.
Namum,
di saat yang sama, aktivis pelanggar hukum, M Syukur, mengatakan bahwa
penjelasan rehab ringan/rehab berat yang di sampaikan Kepala desa bagan
dalam tidak sesuai spesifikasi dengan fakta di lapangan " yang namanya
rehab ringan atau rehab berat tidak menghilangkan bentuk asli, tutur syukur.
Timbul
pertanyaan, pada awal tahun 2017 diluncurkan anggaran dari P-APBD Batu
Bara sebesar Rp 184 juta, dimana perginya anggaran tersebut? " Namun
bangunan kantor balai desa bagan dalam belum selesai dikerjakan.[AM]
Fhoto Bangunan Kantor Balai Desa Jl. Rakyat Dusun X Desa Bagan Dalam Kec Tg Tiram yang Belum Selesai Dikerjakan 40%
Posting Komentar
Posting Komentar