BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan berhasil menangkapn pelaku perampokan terhadap salah seorang
karyawan PT. Waruna yang terjadi pada Jum'at 17 Maret 2017. Pelaku
perampokan yang berhasil ditangkap yaitu IL alias Nongnong. Nongnong
ditangkap di Jalan Raya Pelabuhan Belawan pada Kamis (06/04/2017).
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat
Reskrim Ipda AR. Riza, SH Sabtu (08/04/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap IL alias
Nongnong berhasil dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang
dilakukan oleh Sat Reskrim atas laporan pengaduan yang dibuat oleh
Korban.
Menurut Kanit
I, perampokan terhadap korban bermula saat dirinya keluar dari area PT.
Waruna untuk membeli rokok, saat kembali, korban dipanggil oleh IL
bersama teman - temannya dengan alasa meminta rokok. Korban yang tidak
curiga datang mendekat dan memberikan rokok kepada para pelaku, namun
saat mendekat korban langsung ditodong dengan pidau dan kemudian
dibanting. Setelah terjatuh para pelaku mengambil dua buah HP dan dompet
milik korban.
Atas
Laporan pengaduan korban tersebut, personil Sat Reskrim melakukan
penyelidikan terhadap para pelaku hingga akhirnya diketahui identitas
pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, IL alias
Nongnong langsung mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani
proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka IL akan dijerat dengan pasal
365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, kata
Kanit I Sat Reskrim.[man/bu]
Posting Komentar
Posting Komentar