BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan melakukan penangkapan terhadap 1 orang TSK pengedar narkotika
jenis shabu dan 4 orang pemakai dari salah satu rumah di lorong 4 Umum
Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan pada Selasa, 18 April 2017. Tersangka
yang berhasil ditangkap masing - masing Z (42), IP (24), R (40), MS
(27) dan A (25).
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dedy
Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka berhasil
dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang peredaran narkotika
dilokasi tersebut. Atas informasi tersebut personil Sat Narkoba Polres
Pelabuhan Belawan dipimpin Kanit II Sat Narkoba melakukan penggrebekan
dan berhasil menangkap TSK Z dengan arang bukti berupa 1 Dompet
berisikan 1 plsatik klip berisi Shabu, 1 Timbangan elektrik dan pipet
sendok.
Kemudian
menurut Kasat Narkoba, dari rumah TSK Z juga berhasil diamankan empat
tersangka lainnya dengan barang bukti berupa 1 Buah bong dari botol
aqua, 1 Buah Kaca pin bekas Shabu, dan 2 pipet plastik. Pada saat
dilakukan penangkapan, keempat tersangka lainnya baru saja selesai
mengkonsumsi narkotika jensi shabu dilokasi tersebut.
"Dari
hasil introgasi, tersangka Z mengakui menjual narkotika jenis shabu
kepada keempat tersangka lainnya, tersangka Z juga memberikan tepat
mengkonsumsi shabu dirumahnya. Saat ini untuk tersangka Z akan
dilanjutkan ke penyidikan sementara empat tersangka lainnya akan
dilakukan assesment dengan BNN Provinsi Sumut untuk dirhabilitasi."
Tutup Kasat Narkoba.[man/bu]
Posting Komentar
Posting Komentar