0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Pasca ketua serta para pengurus koperasi TKBM terkena Operasi Tangkap Tangkap (OTT) Tim Saber Pungli Poldasu yang kasusnya telah bergulir di persidangan.

Pasca ketua serta para pengurus koperasi TKBM terkena Operasi Tangkap Tangkap (OTT) Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara Sabu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Belawan Upaya Karya. Dari mereka diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp330 Juta, Pada Senin 31 oktober 2016 lalu.

Kini Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tahun 2016 -2017 kembali digelar bertema Integritas TKBM Upaya karya pelabuhan belawan menghadapi modernisasi pelabuhan, Kamis (27/04/2017).
Kericuhan dalam RAT sempat mereda tatkala petugas kepolisian dibantu TNI yang telah bersiaga melakukan pengamanan bahkan acara RAT sempat diskorsing untuk menenangkan situasi yang sempat tegang serta baku hantam tersebut.

"Kalau saudara-saudara tak menghormati kami yang didepan ini lebih baik acara RAT ini discorsing dulu beberapa saat, tolong ya ini demi kepentingan kita bersama,"cetus para panitia pelaksana yang duduk dihadapan ribuan buruh tersebut.

Pemilihan ketua dan kepengurusan dipilih secara aklamasi tersebut berlangsung alot bertempat di Wisma Hermina Hotel Pardede, Jalan Pelabuhan Raya Belawan.

Dalam RAT yang dihadiri ribuan Buruh TKBM tersebut mencuat persoalan kelanjutan pembangunan perumahan buruh yang terkendala akibat adanya masalah pengurus koperasi TKBM yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Seorang buruh juga sempat mempertanyakan soal jatah rumah mereka yang belum juga diterima hanya nomornya saja sedangkan lahan dan lokasi rumah belum jelas keberadaannya.
Menjawab pertanyaan buruh soal rumah tersebut Sekretaris buruh TKBM mengatakan pembangunan rumah buruh sudah tahap kedelapan dan terakhir sudah ada selesai di kawasan Hamparan Perak akan tetapi belum bisa akad kredit dari pihak Bank Indonesia (BI).

Hingga berita ini diturunkan belum ada kata kesepakatan atas RAT yang terlaksana bahkan LPJ kepengurusan koperasi TKBM tahun 2016 yang pengurusnya terkena OTT sempat ada penolakkan dari para buruh yang hadir karena program pembangunan perumahan buruh dinilai masih kacau balau alias tersendat bahkan dana buruh nilainya Miliaran Rupiah, di rekening Bank tak bisa diambil akibat specimentnya terjerat hukum akibat OTT beberapa waktu lalu.

Oknum Mantan Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Mafrizal dan Sekretaris Sabam Parulian Manalu
 Sekedar mengingatkan Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara Pada Senin 31 oktober 2016 lalu.
Ada tiga orang pengurus koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Upaya Karya yang tertangkap tangan.

Ketiga orang yang ditangkap yaitu, Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Mafrizal, Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Sabam Parulian Manalu dan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Frans Sitanggang.

Dalam OTT  jumlah barang bukti yang diamankan sekitar Rp 330 juta dari 6 perusahaan perkapalan.
Operasi tangkap tangan dilakukan di kantor Koperasi TKBM Upaya Karya, Jalan Minyak Nomor 1, Belawan, Sumut sekitar pukul 11.30 WIB. Dari OTT, polisi melakukan pengembangan ke Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan. Di sana, petugas menggeledah dua ruangan.

Modus operandi yang dilakukan antara lain, kewajiban membayar TKBM terhadap bongkar muat yang tidak menggunakan TKBM dan melanggar prinsip no service no pay.

"Penghitungan ongkos buruh yang tidak berdasarkan ketentuan sehingga mengakibatkan ongkos bongkar muat yang sangat tinggi, dan dituangkan dalam surat keputusan bersama antara APBMI dan Koperasi TKBM secara sepihak dan diketahui oleh pihak otoritas pelabuhan Belawan,"

Dalam Sidang OTT di TKBM Upaya Karya Belawan terungkap bahwa gaji ketua dan sekretaris masing-masing mendapat Rp 10 juta per bulan, sedangkan bendahara Rp 9 juta per bulan, belum termasuk tunjangan. 

Di ketahui juga bahwa korban Aulia Rahman selaku pemilik PBM PT Aulia Abadi dan PBM Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar akibat perbuatan ketiga terdakwa. Adapun rinciannya, kerugian pada PBM PT Aulia Abadi Rp 10 miliar dan pada PBM UBM Rp 5 miliar.

Ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016 melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.

Saat melaksanakan aktivitas bongkar muat mobil, PT Aulia Abadi diminta oleh para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75% dari total biaya bongkar muat dan pihak UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktivitas di dermaga [rs/red]

Posting Komentar

Top