BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Pasca ketua serta para pengurus
koperasi TKBM terkena Operasi Tangkap Tangkap (OTT) Tim Saber Pungli
Poldasu yang kasusnya telah bergulir di persidangan.
Pasca
ketua serta para pengurus koperasi TKBM terkena Operasi Tangkap Tangkap
(OTT) Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri dan Polda
Sumatera Utara Sabu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pengurus koperasi TKBM
Pelabuhan Belawan Upaya Karya. Dari mereka diamankan barang bukti uang
tunai sebesar Rp330 Juta, Pada Senin 31 oktober 2016 lalu.
Kini
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tahun 2016
-2017 kembali digelar bertema Integritas TKBM Upaya karya pelabuhan
belawan menghadapi modernisasi pelabuhan, Kamis (27/04/2017).
Kericuhan
dalam RAT sempat mereda tatkala petugas kepolisian dibantu TNI yang
telah bersiaga melakukan pengamanan bahkan acara RAT sempat diskorsing
untuk menenangkan situasi yang sempat tegang serta baku hantam tersebut.
"Kalau
saudara-saudara tak menghormati kami yang didepan ini lebih baik acara
RAT ini discorsing dulu beberapa saat, tolong ya ini demi kepentingan
kita bersama,"cetus para panitia pelaksana yang duduk dihadapan ribuan
buruh tersebut.
Pemilihan
ketua dan kepengurusan dipilih secara aklamasi tersebut berlangsung
alot bertempat di Wisma Hermina Hotel Pardede, Jalan Pelabuhan Raya
Belawan.
Dalam RAT yang
dihadiri ribuan Buruh TKBM tersebut mencuat persoalan kelanjutan
pembangunan perumahan buruh yang terkendala akibat adanya masalah
pengurus koperasi TKBM yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Seorang
buruh juga sempat mempertanyakan soal jatah rumah mereka yang belum
juga diterima hanya nomornya saja sedangkan lahan dan lokasi rumah belum
jelas keberadaannya.
Menjawab pertanyaan buruh
soal rumah tersebut Sekretaris buruh TKBM mengatakan pembangunan rumah
buruh sudah tahap kedelapan dan terakhir sudah ada selesai di kawasan
Hamparan Perak akan tetapi belum bisa akad kredit dari pihak Bank
Indonesia (BI).
Hingga
berita ini diturunkan belum ada kata kesepakatan atas RAT yang
terlaksana bahkan LPJ kepengurusan koperasi TKBM tahun 2016 yang
pengurusnya terkena OTT sempat ada penolakkan dari para buruh yang hadir
karena program pembangunan perumahan buruh dinilai masih kacau balau
alias tersendat bahkan dana buruh nilainya Miliaran Rupiah, di rekening
Bank tak bisa diambil akibat specimentnya terjerat hukum akibat OTT
beberapa waktu lalu.
Sekedar mengingatkan Polisi melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan,
Sumatera Utara Pada Senin 31 oktober 2016 lalu.
Oknum Mantan Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Mafrizal dan Sekretaris Sabam Parulian Manalu |
Ada tiga orang pengurus koperasi tenaga kerja bongkar
muat (TKBM) Upaya Karya yang tertangkap tangan.
Ketiga orang yang ditangkap yaitu, Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya
Pelabuhan Belawan Mafrizal, Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya
Pelabuhan Belawan Sabam Parulian Manalu dan Bendahara Primkop TKBM Upaya
Karya Pelabuhan Belawan Frans Sitanggang.
Dalam OTT jumlah barang bukti yang diamankan sekitar Rp 330 juta dari 6 perusahaan perkapalan.
Operasi
tangkap tangan dilakukan di kantor Koperasi TKBM Upaya Karya, Jalan
Minyak Nomor 1, Belawan, Sumut sekitar pukul 11.30 WIB. Dari OTT, polisi
melakukan pengembangan ke Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan. Di sana,
petugas menggeledah dua ruangan.
Modus
operandi yang dilakukan antara lain, kewajiban membayar TKBM terhadap
bongkar muat yang tidak menggunakan TKBM dan melanggar prinsip no
service no pay.
"Penghitungan
ongkos buruh yang tidak berdasarkan ketentuan sehingga mengakibatkan
ongkos bongkar muat yang sangat tinggi, dan dituangkan dalam surat
keputusan bersama antara APBMI dan Koperasi TKBM secara sepihak dan
diketahui oleh pihak otoritas pelabuhan Belawan,"
Dalam
Sidang OTT di TKBM Upaya Karya Belawan terungkap bahwa gaji ketua dan
sekretaris masing-masing mendapat Rp 10 juta per bulan, sedangkan
bendahara Rp 9 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.
Di
ketahui juga bahwa korban Aulia Rahman selaku pemilik PBM PT Aulia
Abadi dan PBM Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp 15
miliar akibat perbuatan ketiga terdakwa. Adapun rinciannya, kerugian
pada PBM PT Aulia Abadi Rp 10 miliar dan pada PBM UBM Rp 5 miliar.
Ketiga
terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016
melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.
Posting Komentar
Posting Komentar