0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-PT Supra Uniland Utama (SUU) tidak mendapat langsung sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tapi dibeli dari atas nama Sultan Deli Al Rasyd.
   
Sertifikat tanah atas nama Al Rasyd dan keturunannya terbit tahun 1978 sesuai surat hak milik (SHM) dengan nomor 36,40,41,42,43,44,48,dan 51 ada 8 sertifikat dengan luas tanah  71 hektar (Ha). yang berlokasi di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
   
Lima tahun berikutnya SHM itu yaitu tahun 1983 sah tanah itu jual beli dari keluarga Sultan Deli kepada PT SUU setelah ada pengalihan hak yang diketahui semua keluarga Sultan Deli.
     
Proses kepemilikan tanah  itu  dasarnya legal tanpa ada masalah sebab pihak PT SUU tidak akan mau membeli tanah tanpa proses yang sah sesuai hukum karena kalau beli tanah secara ilegal akan berperkara
selanjutnya.
     
Saat ini silahkan masyarakat yang merasa ada memiliki tanah di area 71 Ha milik PT SUU untuk menempuh jalur hukum ke BPN.
     
Adapun izin garap yang dikeluarkan Tengku Caldun Al Rasyd kepada penggerab tahun 2009 sedangkan Tengku Kaldun adalah salah satu pihak yang ikut menjual tanah itu sesuai sertifikat.
     
Sudah dinyatakan keluarga Al Rasyd bahwa Tengku Kaldun tidak berhak mengeluarkan surat garap terhadap masyarakat karena tanah 71 Ha itu sudah milik PT SUU secara sah..
     
Saat ini ada masyarakat yang mengklaim dengan menunjukkan hak garap di areal itu tidak berdasar karena proses legalitasnya sudah lama selesai dan sudah disosialisasikan kepada orang-orang yang merasa memilikin tanah di area itu.
      .
Hal itu di jelaskan Manager PT SUU Laksamana Adiaksa didampingi Chairul Pasaribu dan Martin, Rabu (19/4) Dalam Keterangan Pers di Gedung Uniland Medan terkait masih adanya masyarakat Belawan yang merasa memiliki tanah di area seluas 71 Ha itu.
   
Menurut Laksanamana bahwa tanah 71 Ha itu sudah dibeli tahun 1983 dari ahli waris Sultan Deli dengan legalitas serifikat tanah tahun 1978.

Pihak PT SUU setelah memagar tanah miliknya ada propokator warga penggarap kembali menuntut hak kepemilikan tanah di areal itu padahal semuanya sudah selesai.
       
Sudah dilakukan hal pemberitahuan sesuai pemutahiran data yang jelas dan sudah berulangkali disampaikan kepada masyarakat yang merasa
ada kepentingan di dalam.
       
Ada prosedur  hukum yang berlaku untuk menyatakan pemilik dan bukan pemilik. Hingga kini ada 20 orang yang menerima bahwa tanah itu milik PT SUU tapi ada juga yang menolak 4 orang semua penggerap.

Dikatakan Laksamana, tidak ada lagi masalah terkait tanah 71 Ha di Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan tapi kalau ada masyarakat merasa masih ada hak miliknya tanah disitu dipersilahkan
tempuh jalur hukum atau dipertanyakan ke BPN,ucap Laksamana.[rs/abu]

Foto : Manager PT SUU Laksamana Adiaksa dan Chairul Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Gedung Uniland Medan.

Posting Komentar

Top