MEDAN | GLOBAL SUMUT-PT Supra Uniland Utama (SUU) tidak
mendapat langsung sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
tapi dibeli dari atas nama Sultan Deli Al Rasyd.
Sertifikat
tanah atas nama Al Rasyd dan keturunannya terbit tahun 1978 sesuai
surat hak milik (SHM) dengan nomor 36,40,41,42,43,44,48,dan 51 ada 8
sertifikat dengan luas tanah 71 hektar (Ha). yang berlokasi di Kampung
Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
Lima
tahun berikutnya SHM itu yaitu tahun 1983 sah tanah itu jual beli dari
keluarga Sultan Deli kepada PT SUU setelah ada pengalihan hak yang
diketahui semua keluarga Sultan Deli.
Proses
kepemilikan tanah itu dasarnya legal tanpa ada masalah sebab pihak PT
SUU tidak akan mau membeli tanah tanpa proses yang sah sesuai hukum
karena kalau beli tanah secara ilegal akan berperkara
selanjutnya.
Saat ini silahkan masyarakat yang merasa ada memiliki tanah di area 71 Ha milik PT SUU untuk menempuh jalur hukum ke BPN.
Adapun
izin garap yang dikeluarkan Tengku Caldun Al Rasyd kepada penggerab
tahun 2009 sedangkan Tengku Kaldun adalah salah satu pihak yang ikut
menjual tanah itu sesuai sertifikat.
Sudah
dinyatakan keluarga Al Rasyd bahwa Tengku Kaldun tidak berhak
mengeluarkan surat garap terhadap masyarakat karena tanah 71 Ha itu
sudah milik PT SUU secara sah..
Saat
ini ada masyarakat yang mengklaim dengan menunjukkan hak garap di areal
itu tidak berdasar karena proses legalitasnya sudah lama selesai dan
sudah disosialisasikan kepada orang-orang yang merasa memilikin tanah di
area itu.
.
Hal
itu di jelaskan Manager PT SUU Laksamana Adiaksa didampingi Chairul
Pasaribu dan Martin, Rabu (19/4) Dalam Keterangan Pers di Gedung Uniland
Medan terkait masih adanya masyarakat Belawan yang merasa memiliki
tanah di area seluas 71 Ha itu.
Menurut
Laksanamana bahwa tanah 71 Ha itu sudah dibeli tahun 1983 dari ahli
waris Sultan Deli dengan legalitas serifikat tanah tahun 1978.
Pihak
PT SUU setelah memagar tanah miliknya ada propokator warga penggarap
kembali menuntut hak kepemilikan tanah di areal itu padahal semuanya
sudah selesai.
Sudah
dilakukan hal pemberitahuan sesuai pemutahiran data yang jelas dan
sudah berulangkali disampaikan kepada masyarakat yang merasa
ada kepentingan di dalam.
Ada
prosedur hukum yang berlaku untuk menyatakan pemilik dan bukan
pemilik. Hingga kini ada 20 orang yang menerima bahwa tanah itu milik PT
SUU tapi ada juga yang menolak 4 orang semua penggerap.
Dikatakan
Laksamana, tidak ada lagi masalah terkait tanah 71 Ha di Kelurahan
Belawan II Kecamatan Medan Belawan tapi kalau ada masyarakat merasa
masih ada hak miliknya tanah disitu dipersilahkan
tempuh jalur hukum atau dipertanyakan ke BPN,ucap Laksamana.[rs/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar