BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Puluhan Personil Satuan
Pengamanan dari Kecamatan Tanjung Tiram Satpol PP batu bara, Polsek Lab
Ruku, Danramil 05 Tanjung Tiram, Lurah Bagan Arya, Kepala Desa Guntung,
dan masyarakat sekitar dalam upaya pencabutan Portal jalan yang di
pasang oleh pengusaha Inisial HB gagal dicabut. Selasa (18/04/2017).
Perdebatan
sengit terjadi dilokasi antara pihak pengamanan dengan pihak pengusaha
HB. Namun tak mendapatkan kesimpulan dari perdebatan ini di lapangan.
Perdebatan ini tidak ada terjadi kontak fisik
Dalam
hal ini camat tg tiram Junaidi SH tidak dapat menunjukkan Legalitas
pembuktian surat Ganti Rugi/Hibah Tanah dari yang bersangkutan (red-HB),
hanya sepucuk surat pernyataan yang menyetujui jalan tersebut sudah
selesai dikerjakan.
Tambah
camat tanjung tiram, terkait kisruh jalan yang di Portal pengusaha HB, "
kalau begini cerita nya, kita kembalikan persoalan ini ditingkat pemkab
batu bara dan pihak DPRD batu bara, agar kisruh di tengah masyarakat
tidak berkepanjangan ". Tandas nya
Menurut keterangan pengusaha ini," HB, terkait jalan yang di Portalnya? Ini masih tanah saya.
"
kalau masyarakat mau lewat bisa, hanya saja saya batasi kapasitas
muatan dan bobot kenderaan, mestinyaa ada kompensasi. Tukasnya
Lanjutnya,
masalah pemkab batu bara inginkan jalan yang lain, silahkan mengambil
jalan yang ada di desa guntung ". Tukasnya kembali
Sementara
informasi yang di himpun Global Sumut, jalan yang diportal pengusaha
HB, pada tahun anggaran 2015 mendapat kucuran dana APBD-BB senilai 1,2
M, peningkatan ruas jalan lima laras menuju kelurahan bagan arya kec tg
tiram yang dilaksanakan oleh Cv GD. Kegiatan ini juga dinilai
terindikasi malpraktek. Kegiatan ini juga terkesan dikerjakan asal-
asalan oleh pihak ketiga,
Isu
konflik jalan yang tidak memiliki legalitas hak atas tanah ganti
rugi/hibah dari pemilik tanah, namun jalan sudah selesai dikerjakan oleh
pihak dinas PU batu bara.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar