H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak
dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu B. Pohan, SH berhasil melakukan
penangkapan terhadap AS, tersangka pengedar narkotika jenis shabu.
Tersangka AS ditangkap pada Jumat,(28/04/2017) pagi di rumahnya dengan
barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis shabu.
Kapolsek
Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH melalui Kanit reskrim
Polsek Hamparan Perak Iptu B. Pohan, SH menerangkan, penangkapan terhadap tersangka
AS dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap
perdaran narkotika yang dilakukannya. Atas informasi tersebut, personil
Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan penggeledahan dirumah TSK
dan menemukan barang bukti berupa 2 paket besar shabu dan uang tunai Rp.
300.000,- .
"Barang
bukti kami dapatkan dari dalam helm yang terletak diatas buffet diruang
tamu, dari hasil introgasi awal, TSK mengaku sebagai pemilik barang
bukti tersebut dan mengatakan bahwa dirinya baru 3 bulan mengedarkan
narkotika jenis shabu". Ungkap Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
"Saat
ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan
terancam hukuman diatas lima tahun penjara, kami juga sedang berupaka
melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya dan menangkap TSK
lainnya." tutup Kanit Reskrim.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar