0
H.PERAK | GLOBAL SUMUT-SD (34) bandar shabu yang merupakan warga Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak akhirnya tertangkap setelah hampir 1 bulan tinggal berpindah - pindah untuk lolos dari kejaran personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Tersangka SD ditangkap pada Rabu,(05/04/2017) sekitar pukul 07.30 wib di rumahnya yang berada di kawasan Desa Lama.

Menurut Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustofa Nasution, Amd., SH., melalui Kanit Reskrim Iptu J.R. Silalahi mengatakan penangkapan terhadap tersangka SD bermula dari penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba jenis shabu an. SL pada 9 Maret 2017 yang lalu. Dari keterangan SL diperoleh informasi tentang keberadaan SD sebagai pemasok shabu terhadap dirinya.

"Atas informasi dari TSK SL kami berupaya melakukan penangkapan terhadap SD, namun tersangka SD selalu berpindah - pindah tempat hingga akhirnya pada Rabu, 05 April 2017 kami mendapat informasi bahwa tersangka SD sedang berada dirumahnya." ungkap Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Iptu J.R. Silalahi menambahkan pada saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka SD bersembunyi dikamar mandi, namun dengan didampingi oleh Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan dan dari saku celana tersangka SD ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP dan 1 paket kecil shabu yang disembunyikan didalam salah satu HP yang dikantonginya. Dari dalam kamar mandi juga ditemukan dompet tersangka yang dalam keadaan basah. Diduga tersangka SD sempat menbuang barang bukti lainnya ke saluran air.

"Saat ini tersangka SD sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, dirinya mengaku sebagai pemasok shabu terhadap tersangka SL yang kami tangkap sebelumnya dan kami juga sedang berupaya mengembangkan terhadap tersangka lainnya." Tutup Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.[rs/man/bu]

Posting Komentar

Top