H.PERAK | GLOBAL SUMUT-SD (34) bandar shabu yang
merupakan warga Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak akhirnya tertangkap
setelah hampir 1 bulan tinggal berpindah - pindah untuk lolos dari
kejaran personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Tersangka SD
ditangkap pada Rabu,(05/04/2017) sekitar pukul 07.30 wib di rumahnya
yang berada di kawasan Desa Lama.
Menurut Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustofa Nasution, Amd., SH.,
melalui Kanit Reskrim Iptu J.R. Silalahi mengatakan penangkapan terhadap
tersangka SD bermula dari penangkapan terhadap tersangka tindak pidana
narkoba jenis shabu an. SL pada 9 Maret 2017 yang lalu. Dari keterangan
SL diperoleh informasi tentang keberadaan SD sebagai pemasok shabu
terhadap dirinya.
"Atas
informasi dari TSK SL kami berupaya melakukan penangkapan terhadap SD,
namun tersangka SD selalu berpindah - pindah tempat hingga akhirnya pada
Rabu, 05 April 2017 kami mendapat informasi bahwa tersangka SD sedang
berada dirumahnya." ungkap Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
Iptu
J.R. Silalahi menambahkan pada saat dilakukan upaya penangkapan,
tersangka SD bersembunyi dikamar mandi, namun dengan didampingi oleh
Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan dan dari saku celana
tersangka SD ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP dan 1 paket kecil
shabu yang disembunyikan didalam salah satu HP yang dikantonginya. Dari
dalam kamar mandi juga ditemukan dompet tersangka yang dalam keadaan
basah. Diduga tersangka SD sempat menbuang barang bukti lainnya ke
saluran air.
"Saat ini
tersangka SD sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh
penyidik Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, dirinya mengaku sebagai
pemasok shabu terhadap tersangka SL yang kami tangkap sebelumnya dan
kami juga sedang berupaya mengembangkan terhadap tersangka lainnya."
Tutup Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.[rs/man/bu]
Posting Komentar
Posting Komentar