DELI
SERDANG | GLOBAL SUMUT-Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa SIK
MH pimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti 2356,87 gram shabu dan 40
butir Exctasy, hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres
Deliserdang.
Didampingi
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnaen SH, pelaksanaan
pemusnahan dilakukan di Aula Tribrata Mapolres Deliserdang dengan cara
shabu dan Exctasy di blender dan dicampur dengan air.
Barang
bukti yang di musnahkan merupakan tangkapan tiga kasus besar yang
ditangani Sat Narkoba Polres Deliserdang, mulai bulan Januari hingga
Maret 2017 serta berhasil menangkap enam tersangka.
Sebelum dilakukan pemusnahan Kapolres Deliserdang terlebih dahulu membacakan laporan pemusnahan barang bukti.
Yang
disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-B diwakili
Salomo Ginting SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang diwakili Jhon
wesli Sinaga SH, Kalabfor Cabang Medan diwakili Penata I Deliana
Naiborhu dan Lihardo Sinaga SH yang merupakan penasehat hukum para
tersangka.
“Barang
bukti shabu yang disita seberat 2440,8 gram dan disisihkan untuk riksa
labfor seberat 83,93 gram sehingga yang dimusnahkan seberat 2356,87
gram, sedang barang bukti Pil Exctasy yang disita sebanyak 50 butir dan
disisihkan untuk riksa labfor 10 butir, sehingga yang dimusnahkan
sebanyak 40 butir pil ekstasi,” Terang Kapolres Deliserdang AKBP Robert
Da Costa SIK MH, Rabu (12/4/2017).[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar