MEDAN | GLOBAL SUMUT-Petugas Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap Andi Lala (35) setelah hampir seminggu menjadi buronan DPO yang paling dicari Polda Sumut.

Penangkapan terhadap tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut dilakukan pada hari Sabtu subuh ( 15/4/2017) sekitar pukul 05.10 WIB. Petugas berhasil memburu tersangka sampai keluar provinsi dan mendapatkan tersangka  di Jl.Lintas rengat / Tembilahan Desa Pekan Tua Kec. Kempes Kab. Inhil Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting menjelaskan kronologis penangkapan yang saat itu Tim Gabungan Polda Sumut,  dengan dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu melakukan penyelidikan di mulai pada pukul 21.00 WIB tentang keberadaan tersangka. Tim Gabungan Polda Sumut juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polda Riau dan Polres Inhu dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Kemudian pada pukul 01.12 WIB diketahui keberadaan tersangka akan tetapi karena situasi medan dan lingkungan tidak memungkinkan. Dikarenakan ada pesta di dekat rumah tersangka yang dapat membuat situasi menjadi tidak kondusif, penangkapan  di tunda hingga pada pukul 04.00 pagi.” ujar Kombes Rina.

Saat situasi sudah memungkinkan, lanjut Kombes Rina, tim mendatangi rumah yang dicurigai menjadi persembunyian tersangka dan langsung melakukan penggeledahan.

“Petugas mendapati tersangka sedang didalam rumah dan tersangka sempat melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas. Situasi penangkapan berjalan dengan keadaan aman terkendali.” kata Kombes Rina menjelaskan.

Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan barang bukti hasil kejahatan dan setelah itu akan di bawa ke markas Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.

Andi Lala merupakan otak sekaligus pelaku pembunuhan dan perampokan yang menewaskan satu keluarga yang terdiri dari Riyanto (40 tahun), istri Riyanto, Sri Ariyani (38), dua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Riyanto, Sumarni (60).  Hanya Kinara (4), anak bungsu Riyanto-Sri, yang selamat pada peristiwa tersebut.

Sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap komplotan Andi Lala yaitu Roni dan Andi Syahputra yang turut melakukan pembunuhan terhadap para korban. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, masing masing tersangka dilumpuhkan dengan timah panas.

Motif pembunuhan Riyanto dan keluarganya oleh Andi Lala, Roni dan Andi Syahputra masih didalami.

Namun latar belakang perebutan harta hasil penjualan harta warisan tanah Rp 500 juta yang disimpan korban menjadi dugaan kuat kenapa Andi Lala tega membunuh mertua, dua anak dan istri Riyanto yang masih dalam kerabatnya sendiri.

Kombes Rina mengatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati.

“Pasal yang dilanggar oleh para pelaku terkait tindak pidana pembunuhan berencana sesuai psl  340/338/365 KUHP.” tutur Kombes Rina.[rs]