MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Petugas Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut berhasil
melakukan penangkapan terhadap Andi Lala (35) setelah hampir seminggu
menjadi buronan DPO yang paling dicari Polda Sumut.
Penangkapan
terhadap tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut dilakukan pada
hari Sabtu subuh ( 15/4/2017) sekitar pukul 05.10 WIB. Petugas berhasil
memburu tersangka sampai keluar provinsi dan mendapatkan tersangka di
Jl.Lintas rengat / Tembilahan Desa Pekan Tua Kec. Kempes Kab. Inhil
Provinsi Riau.
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting menjelaskan
kronologis penangkapan yang saat itu Tim Gabungan Polda Sumut, dengan
dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu
melakukan penyelidikan di mulai pada pukul 21.00 WIB tentang keberadaan
tersangka. Tim Gabungan Polda Sumut juga bekerjasama dan berkoordinasi
dengan Polda Riau dan Polres Inhu dalam melakukan penangkapan terhadap
tersangka.
“Kemudian
pada pukul 01.12 WIB diketahui keberadaan tersangka akan tetapi karena
situasi medan dan lingkungan tidak memungkinkan. Dikarenakan ada pesta
di dekat rumah tersangka yang dapat membuat situasi menjadi tidak
kondusif, penangkapan di tunda hingga pada pukul 04.00 pagi.” ujar
Kombes Rina.
Saat
situasi sudah memungkinkan, lanjut Kombes Rina, tim mendatangi rumah
yang dicurigai menjadi persembunyian tersangka dan langsung melakukan
penggeledahan.
“Petugas
mendapati tersangka sedang didalam rumah dan tersangka sempat melakukan
perlawanan dan penyerangan terhadap petugas. Situasi penangkapan
berjalan dengan keadaan aman terkendali.” kata Kombes Rina menjelaskan.
Tersangka
saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan barang bukti
hasil kejahatan dan setelah itu akan di bawa ke markas Polda Sumut untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannnya.
Andi
Lala merupakan otak sekaligus pelaku pembunuhan dan perampokan yang
menewaskan satu keluarga yang terdiri dari Riyanto (40 tahun), istri
Riyanto, Sri Ariyani (38), dua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau
Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Riyanto, Sumarni
(60). Hanya Kinara (4), anak bungsu Riyanto-Sri, yang selamat pada
peristiwa tersebut.
Sebelumnya
telah dilakukan penangkapan terhadap komplotan Andi Lala yaitu Roni dan
Andi Syahputra yang turut melakukan pembunuhan terhadap para korban.
Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, masing masing tersangka
dilumpuhkan dengan timah panas.
Motif pembunuhan Riyanto dan keluarganya oleh Andi Lala, Roni dan Andi Syahputra masih didalami.
Namun
latar belakang perebutan harta hasil penjualan harta warisan tanah Rp
500 juta yang disimpan korban menjadi dugaan kuat kenapa Andi Lala tega
membunuh mertua, dua anak dan istri Riyanto yang masih dalam kerabatnya
sendiri.
Kombes Rina
mengatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati.
“Pasal
yang dilanggar oleh para pelaku terkait tindak pidana pembunuhan
berencana sesuai psl 340/338/365 KUHP.” tutur Kombes Rina.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar